ADA empat aspek yang bisa menyebabkan seorang muslim dihukumi sebagai murtad, keluar dari Islam, yaitu:
1. Murtad karena i’tiqad, misal meyakini bahwa Allah ta’ala memiiki anak, atau meyakini bahwa alam semesta ini kekal dan ada dengan sendirinya.
BACA JUGA: Setan Bisikkan Keraguan agar Manusia Murtad
2. Murtad karena perkataan, misal menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau menuduh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagai seorang pezina, hal ini karena kesucian ‘Aisyah dinyatakan langsung dalam al-Qur’an.
3. Murtad karena perbuatan, misal menyembah berhala, matahari atau bulan.
4. Murtad karena meninggalkan sesuatu, misal meninggalkan shalat. Jika dia menafikan kewajiban shalat, seluruh ulama sepakat bahwa ia telah murtad. Jika dia meninggalkan shalat karena malas, tapi masih meyakini kewajiban shalat, sebagian ulama seperti an-Nakha’i, al-Auza’i, dan ‘Abdullah ibn al-Mubarak tetap menghukuminya murtad.
BACA JUGA: Tiga Kelompok Murtad setelah Rasulullah Wafat
Dan hukum murtad ini tidak berlaku bagi seorang muslim, kecuali ia telah baligh, berakal, dan punya kebebasan memilih (tidak dipaksa). []
Sumber: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz 22, Hal. 180-187.
Facebook: Muhammad Abdul Negara