Soal: Jika seorang nadzar maksiat, apakah juga harus melaksanakannya ? jika tidak, bagaimana solusinya?
Jawab: Nadzar adalah seorang mewajibkan sesuatu terhadap dirinya dalam rangkan ta’at kepada Allah.
Misalnya seorang berkata: Jika saya sembuh dari penyakit ini, saya bernadzar akan menyembelih seokor sapi dan saya akan undang seluruh tetangga saya untuk makan-makan.
BACA JUGA: Mengerikan, Maksiat Menjadi Sumber Petaka
Melaksanakan nadzar, hukum wajib. Berdasarkan firman Alloh Ta’ala :
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” [ QS. Al-Insan : 7 ].
Juga berdasarkan sabda nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- :
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّه فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّه فَلَا يَعْصِيهِ
“Barang siapa bernadzar untuk ta’at kepada Allah, hendaknya ia ta’ati Dia (Allah). Jika dia bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka jangan maksiati Allah. [ HR. Al-Bukhari : 2555 ].
Adapun jika nadzar itu berupa maksiat kepada Allah, misalnya : seorang yang bernadzar jika diangkat jadi PNS, dia akan minum wisky sampai mabuk. Maka tidak boleh baginya untuk menunaikan nadzarnya. Karena khamer (minuman yang memabukkan), termasuk perkara yang diharamkan oleh Allah.
Dalilnya hadits di atas. Dimana nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- melarang untuk menunaikan nadzar yang maksiat kepada Allah. Akan tetapi, nadzar saat telah diucapkan, memiliki kekuatan mengikat walaupun jenisnya maksiat. Oleh karena itu, saat tidak dilaksanakan maka harus ditebus dengan tebusan pelaranggaran sumpah. Karena nadzar, itu semakna dengan sumpah. Dan ini merupakan pendapat dari ulama’ Al-Hanafiyyah dan dikuatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi –rohimahullah- dan selain mereka.
Hal ini berdasarkan sabda nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- dari sahabat Uqbah bin Amir –rodhiallohu ‘anhu-, nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ
“Tebusan nadzar seperti tebusan sumpah.” [ HR. Muslim : 1645 ].
Bahkan ada riwayat yang lebih jelas dari sahabat Ibnu Abbas –rodhiallaohu ‘anhuma-, nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
إِنَّ النَّذْرَ نَذْرَانِ: فَمَا كَانَ لِلَّهِ فَكَفَّارَتُهُ الْوَفَاءُ بِهِ , وَمَا كَانَ لِلشَّيْطَانِ فَلَا وَفَاءَ لَهُ , وَعَلَيْهِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ
“Sesungguhnya nadzar ada dua macam: Nadzar karena Allah, maka tebusannya adalah dengan melaksanakannya. Nadzar karena syetan, maka tidak boleh untuk ditunaikan. Akan tetapi wajib atasnya untuk melakukan kaffarah (tebusan) sumpah.” [ HR. Al-Baihaqi : 10/24 dan selainnya. Dan hadits ini dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- ].
Jenis tebusannya ada beberapa alternatif :
1). Memberi makan kepada sepuluh orang fakir miskin, atau
2). Memberi pakaian kepada sepuluh orang fakir miskin, atau
3). Memerdekaan budak
(bisa dipilih salah satu dari tiga hal di atas)
4). Puasa tiga hari berturut-turut (jika ketiga hal di atas tidak bisa dilakukan)
Hal ini telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya:
BACA JUGA: Bagaimana jika Malaikat Maut Menyambangi ketika Kita Maksiat?
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” [ QS. Al-Maidah : 89 ].
Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin semuanya. Barokallohu fiikum. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani