PADA hakikatnya air ketika terkena najis maka air tersebut tidak akan bisa digunakan untuk mensucikan.
Sebagaimana disebutkan dalam kifayatul Akhyar:
وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان
Akan tetapi para fuqaha (ahli fiqih) menyebutkan bahwa air mutanajis bisa menjadi suci lagi. Di antaranya ialah seperti yang dikemukakan oleh syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-zuhaili rahimahullah.
BACA JUGA: Apakah Air Mani Laki-Laki Najis?
Beliau menyatakan bahwa air najis tidak bisa menjadi suci lagi, kecuali air najis tadi itu ditambahkan jumlahnya (dengan air yang suci) hingga volume airnya minimal mencapai dua qullah.
Kemudian beliau mengemukakan tentang dalil akan hal ini yakni hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ” Ketika air berukuran dua qullah, ia tidak mengandung najis, atau tidak dinajiskan oleh sesuatu”.(HR Al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah menshahihkan hadits tersebut dr abdullah bin umar).
Ulama memahami bahwa jika air yang bernajis sedikit itu ditambahkan padanya air suci sehingga mencapai dua qullah dan tidak ada perubahan salah satu sifatnya, maka air tersebut menjadi air mutlaq (air suci lagi mensucikan).
BACA JUGA: Cara Membersihkan Najis Ompol di Kasur
Berapa liter kah air dua qullah?
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, Syaikh Dr. Musthafa menyebutkan bahwa air dua qullah kurang lebih 180 liter sedangkan Syaikh wahbah Az-zuhaili 270 liter. Perbedaan ini terjadi karena pada masa salaf tidak ada ukuran liter sehingga ulama berijtihad dalam hal ini mengkonversinya menjadi liter.
Wallahu a’lam. []