• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Apakah Anak Kecil dan Orang Gila Wajib Zakat?

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: 
Vietnam Foodexpo

Ilustrasi. Foto: Vietnam Foodexpo

39
BAGIKAN

TANYA: Apakah harta anak kecil dan orang gila wajib dizakati, kendati mereka bukanlah mukallaf (orang yang terkena beban kewajiban)?

Jawab:

Dilansir dari laman Islamqa, jumhur ulama berpendapat zakat pada harta anak kecil dan orang gila itu wajib. Ini adalah mazhab dan pendapat para imam, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Mereka mendasari pendapatnya atas dalil berikut:

Firman Allah SWT dalam QS At Taubah: 103

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (QS. At-Taubah: 103)

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

Zakat diwajibkan atas harta. Ia adalah ibadah materi yang diwajibkan bila telah memenuhi syarat-syaratnya, seperti bila harta itu telah mencapai nishab (kadar minimum harta wajib zakat) dan sudah mencapai masa satu haul (satu tahun).

Sabda Rasulullah SAW kepada Mu’adz ibn Jabal saat beliau mengutusnya ke Yaman

أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Beritahu mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah mewajibkan sedekah dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.” (Bukhari, no: 1395).

Allah mewajibkan zakat atas harta orang-orang kaya. Lafaz ‘orang kaya’ ini adalah lafaz umum, mencakup anak kecil dan orang gila bila mereka memiliki harta berlebih.

Khutbah Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan Tirmidzi

Diriwayatkan dari ‘Amr ibn Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW berkhutbah di hadapan manusia. Didalam khutbahnya, beliau bersabda:

أَلا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ وَلا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ

“Ketahuilah, siapa yang mengasuh seorang yatim yang memiliki harta, hendaknya harta itu diperdagangkannya dan tidak membiarkannya begitu saja sehingga habis dimakan sedekah.” Status hadis ini dha’if. An-Nawawi menilainya dha’if di dalam al-Majmu’ (5/301). Di dalam Dha’if at-Tirmidzi pun, al-Albani juga menilainya dha’if. Hadis semakna juga ada yang diriwayatkan melalui Umar radhiyallahu ‘anhu oleh al-Baihaqi. An-Nawawi mengakui keshahihan hadis tersebut sebagaimana dalam al-Majmu’ (4/178). Ia berkata, “Isnad-nya sahih.”

Hadis serupa juga diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, Aisyah, al-Hasan ibn Ali, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum.

BACA JUGA: Tidak Bayar Zakat Selama Beberapa Tahun Silam, Apa yang Harus Dilakukan?

Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat tidak diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila, sebagaimana ibadah lain tidak diwajibkan atas mereka seperti shalat dan puasa. Akan tetapi, keduanya tetap diwajibkan membayar zakat pertanian dan zakat fitrah dari hartanya.

Jumhur ulama menyanggah pendapat Abu Hanifah ini. Menurut mereka, tidak wajibnya shalat dan puasa bagi anak kecil hal itu karena keduanya merupakan ibadah fisik, dan fisik anak kecil tidak sanggup mengembannya. Adapun zakat adalah hak material murni, dan hak material ini bisa diwajibkan atas seorang anak. Sebagaimana bila seorang anak kecil menghilangkan barang orang lain, maka ia harus mengganti barang itu dengan harta yang dimilikinya. Juga seperti kewajiban menafkahi kerabat, seorang anak kecil bisa dituntut untuk menafkahi kerabatnya bila telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Mereka juga menyatakan bahwa. tidak ada perbedaan antara kewajiban zakat pertanian dan zakat fitrah atas anak kecil dengan zakat-zakat harta lainnya, seperti zakat emas, perak dan uang. Sebagaimana anak kecil wajib untuk membayar zakat pertaniannya, maka wajib pula atasnya untuk membayar zakat hartanya yang lain seperti emas, perak dan uang.

Yang melaksanakan pembayaran zakat anak kecil atau orang gila adalah wali atau pengasuhnya. Zakat itu diambil dari hartanya setiap kali masanya mencapai satu tahun, dan tidak harus menunggu sampai anak kecil itu berusia baligh.

Di dalam al-Mughni, Ibnu Quddamah berkata, “Bila telah ditetapkan wajib zakat pada harta anak kecil dan orang gila, maka seorang wali atau pengasuhnya harus membayarkannya dari harta mereka. Karena ia adalah zakat wajib, maka wajib pula dikeluarkan dari hartanya, seperti halnya zakat seseorang yang sudah baligh dan berakal. Seorang wali berperan mewakilinya dalam melaksanakan kewajibannya. Mengingat zakat adalah hak wajib atas seorang anak kecil dan orang gila, maka walinya bertugas menunaikan hak itu sebagai perwakilan dari mereka. Seperti itu pula kewajiban menafkahi kerabatnya.”

An-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ (5/302), “Di dalam mazhab kami, zakat tetap diwajibkan pada harta anak kecil dan orang gila, tanpa perdebatan. Seorang wali berkewajiban menunaikannya atas nama keduanya, sebagaimana berkewajiban menunaikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan keduanya dan membayarkan nafkah kerabat yang dibebankan kepada mereka. Bila walinya tidak menunaikan zakat itu, maka wajib bagi anak kecil dan orang gila tersebut, sesudah mereka baligh atau sadar, untuk menunaikan kewajiban zakat yang telah terlewatkan. Karena hak zakat tetap ada pada hartanya. Walinya-lah yang telah mengabaikan hak tersebut dengan menangguhkannya. Dengan demikian, kewajiban pada harta keduanya tetap tidak gugur.”

Memang ada riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa zakat tetap diwajibkan atas seorang anak kecil, tetapi ia tidak perlu membayarkannya sampai berusia baligh. Akan tetapi status riwayat ini dha’if dan tidak sahih. An-Nawawi menilainya dha’if dalam al-Majmu’ (5/301).

Syeikh Ibnu Baz pernah ditanya pertanyaan berikut: “Seorang laki-laki meninggal dunia. Ia meninggalkan harta dan beberapa anak yatim. Adakah harta-harta ini wajib dizakati? Bila wajib, siapa yang harus mengeluarkan zakatnya?”

Ibnu Baz menjawab, “Zakat tetap diwajibkan pada harta-harta anak yatim yang berupa uang ataupun barang-barang perniagaan, binatang ternak, biji-bijian dan buah-buahan yang wajib dizakati. Dan bagi wali yatim tersebut harus mengeluarkan zakatnya pada waktunya. Masa haul (satu tahun) harta tersebut dihitung sejak wafatnya bapak mereka. Karena dengan kematiannya, harta tersebut menjadi milik anak-anak yatim. Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibni Baz, 14/240).

Para ulama anggota Komisi Tetap Fatwa ditanya pertanyaan berikut: “Apakah zakat tetap diwajibkan pada harta anak-anak kecil dan orang gila?”

Mereka menjawab, “Zakat tetap diwajibkan pada harta anak-anak kecil dan orang gila. Ini adalah pendapat Ali, Ibnu Umar, Jabir ibn Abdullah, Aisyah dan al-Hasan ibn Ali, diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir. Dan seorang wali berkewajiban mengeluarkan zakat tersebut. Dalil yang menyatakan kewajiban zakat harta anak yatim itu adalah keumuman dalil al-Quran dan sunnah tentang kewajiban zakat. Juga dalil bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ibn Jabal ke Yaman, beliau berpesan kepadanya, “Beritahu mereka (penduduk Yaman), bahwa mereka wajib mengeluarkan sedekah yang diambil dari orang kaya mereka dan disalurkan kepada kaum fakirnya.” Di dalam hadis ini, lafaz ‘Orang kaya’ bersifat umum, mencakup anak kecil dan orang gila. Demikian pula lafaz ‘Kaum fakir’.

BACA JUGA: Sudah Tahu Makna Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Di dalam Musnad-nya, Imam Syafi’i juga meriwayatkan dari Yusuf ibn Mahik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Niagakan harta anak-anak yatim agar tidak habis oleh sedekah.” (status hadis ini mursal).

Di dalam al-Muwaththa` disebutkan: Imam Malik pernah mendengar satu riwayat bahwa Umar ibn al-Khattab pernah berkata, “Perdagangkan harta-harta anak yatim agar tidak habis oleh zakat.” Umar memerintahkan manusia untuk melakukan hal itu. Perintah Umar ini membuktikan bahwa hal itu sudah menjadi hukum yang berlaku dan disepakati bersama oleh para sahabat di masanya.

Imam Malik juga meriwayatkan dalam al-Muwaththa` dari Abdurrahman ibn al-Qasim, dari bapaknya, bahwa ia berkata, “Aisyah merawatku dan saudaraku di kamarnya. Kami berdua adalah anak-anak Yatim. Ia mengeluarkan zakat kami dari harta kami.” (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah, 9/410).

Syeikh Ibnu Utsaimin juga memilih pendapat yang menyatakan wajib zakat pada harta anak kecil dan orang gila, sebagaimana dalam asy-Syarh al-Mumti’, (6/14).

Dengan demikian jumhur ulama sepakat bahwa harta anak kecil dan orang gila juga wajib dizakati. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: zakat
Share39SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masjid Ar-Rahman Perum BTR 3 Bekasi Dapatkan Bantuan Dana Renovasi dari IslamposAid

Next Post

8 Faktor yang Mendorong Manusia untuk Menggunjing sehingga Masuk ke Dalam Jurang Neraka

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Semoga dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
25 September 2021
0
peran guru kerja keras Kunci Kesuksesan, Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Etika Bekerja, Rekan Kerja Sombong dan Pendengki, Hadis Nabi tentang Keharusan Bekerja Keras

Tidak heran makanya jika ada ayat-ayat Al-Quran tentang bekerja, saking pentingnya bekerja ini untuk seorang lelaki Muslim dewasa.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.