TANYA: Jika kita membeli barang dari jarak jauh untuk kita jual kembali tapi ketika sampai barangnya rusak tidak bisa kita pakai, apakah barang itu tetap harus kita bayar? Sementara barangnya sudah kita kembalikan.
JAWAB: Dalam hal ini, Anda tidak harus membayar karena barang tersebut rusak sebelum dipakai alias tidak bisa dimanfaatkan. Sedangkan definisi jual beli secara syar’i ialah tukar menukar harta, atau manfaat yang mubah, dengan salah satunya, dalam konteks ‘memiliki’.
BACA JUGA: Umar bin Khattab Membeli Dosa dari Seorang Nenek
Nah, jika barang yang Anda beli tujuannya untuk dimanfaatkan, dan Anda tidak bisa mengambil manfaat tersebut karena telah rusak, maka sia-sia saja Anda beli kalau begitu. Oleh karenanya, barang itu menjadi tanggungan penjual sampai diserahkan kepada Anda sesuai pesanan.
Adapun jika barang tidak sesuai pesanan, apalagi rusak total, maka Anda berhak mengembalikan dan tidak membayar. Atau ia menjadi tanggungan jasa pengiriman. Yang jelas bukan tanggungan Anda. []
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM