TANYA: Barang saya pernah hilang di masjid, Apakah Benar Mengumumkan Barang Hilang di Masjid, Dilarang?
Jawab: Benar, apabila barang kita hilang ketika berada di masjid, maka jangan mengumumkannya di Masjid.
Hal ini terdapat pada hadis Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullaah SAW bersabda:
من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك، فإن المساجد لم تبن لهذا
“Jika kalian mendengar seorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid, maka katakanlah kepadanya : ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu (mengumumkan barang hilang).” (HR. Muslim)
BACA JUGA: Di Masjid Ini, Motor Hilang Diganti yang Baru
Juga dikisahkan dalam hadis Buraidah ra bahwa ketika itu ada seorang yang mengumumkan kehilangannya di masjid. Ia mengatakan: “Siapa yang melihat unta merah(ku)!?”. Maka Rasulullah SAW pun mengatakan padanya:
لا وجدت، إنما بنيت المساجد لما بنيت له
“Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri (salat, zikir, dan ilmu).” (HR. Muslim)
An-Nawawi ra di akhir penjelasannya terhadap hadis Buraidah ra mengatakan: “Ini merupakan hukuman berat baginya (yang mengumumkan kehilangan di masjid) karena tindakannya (yang) menyelisihi (syariat).
BACA JUGA: Cukupkah Menghilangkan Najis dengan Cara Dilap?
Dan seyogyanya bagi siapa pun yang melihat hal yang sama untuk mengatakan: ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu.’, atau ‘Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri.’, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Dan larangan di atas mencakup seluruh jenis barang, baik yang berharga maupun tidak, karena lafaz ضالة pada hadis berbentuk nakiroh (indefinitif/tidak tertentu), dan ia berada pada konteks kalimat syarat (barang siapa … maka …), dan nakiroh pada konteks seperti ini mengandung makna yang umum, yaitu: barang hilang apapun. Sebagaimana ia juga mencakup cara apapun, dengan pengeras suara atau tidak, atau dengan menempel selebaran, selama ia di dalam masjid maka itu terlarang.
Adapun solusinya, maka sebagaimana disebutkan oleh para ulama adalah dengan berdiri di depan pintu masjid (di bagian luarnya) kemudian mengumumkan di sana, atau menempelkan selebaran-selebaran di tembok atau tempat khusus di luar masjid. []
SUMBER: KONSULTASISYARIAH