• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Apakah Boleh Perempuan Tidak Memakai Hijab di Tempat Umum dengan Alasan Hajat atau Perubahan Adat?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Islampos

Foto: Islampos

254
BAGIKAN

SEANDAINYA secara fiqih bisa diterima, bahwa batas aurat wanita itu fleksibel sesuai hajat dan mengikuti tradisi yang berlaku di masyarakat, maka ada dua hal yang perlu diperjelas:

Apakah Boleh Perempuan Tidak Memakai Hijab di Tempat Umum dengan Alasan Hajat atau Perubahan Adat? 1 Perempuan Tidak Memakai Hijab

1. Apa hajat yang menuntut seorang perempuan menampakkan rambutnya di tempat umum? Apa kesulitan yang akan dihadapi seorang perempuan jika ia konsisten memakai kerudung (khimar)?

Jawabannya, tidak ada. Fakta membuktikan, mereka tetap bisa beraktivitas secara normal, tak ada kesulitan berarti. Kalaupun mau disebut satu, yang mereka hadapi adalah kaum Islamofobia, hanya kalangan pembenci Islam yang membuat seorang muslimah mengalami kesulitan saat mengenakan kerudung.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

BACA JUGA: Ciri-ciri Perempuan Paling Utama

Sayangnya, kebencian dan permusuhan mereka ini, tidak layak dianggap sebagai hajat yang mengharuskan muslimah membuka kerudung. Terlebih di negeri-negeri mayoritas muslim. Bahkan, di negeri minoritas muslim yang masih memberikan kelonggaran muslimah mengenakan identitasnya sekalipun, juga kebencian kalangan pembenci Islam ini tak terlalu signifikan mengganggu.

Jika tak ada hajat yang menuntut untuk lahirnya fatwa baru, lalu mengapa ada kalangan yang terlalu semangat menyatakan tidak wajibnya menutup rambut dan leher, bahkan coba mengampanyekannya?

2. Bagaimana dengan argumentasi adat atau ‘urf? Apakah kaidah “al-‘adatu muhakkamah” atau kaidah “laa yunkaru taghayyurul ahkam bi taghayyuril azminah wal amkinah wal ahwal” bisa jadi landasan kebolehan perempuan membuka rambut dan leher di masa sekarang?

Semua pelajar fiqih tentu paham, bahwa kaidah di atas ada syarat dan batasannya. Di antara batasannya adalah tidak melanggar nash yang sharih, ijma’ yang benar-benar disepakati sebagai ijma’ (ada ketentuan tambahan dalam bahasan ijma’ ini), dan tidak malah melahirkan mafsadat yang menabrak prinsip-prinsip Syariah.

Anggap kita tinggalkan bahasan dari sisi nash dan ijma’, mari kita lihat dari sisi efek yang ditimbulkan oleh “fatwa” kebolehan menampakkan rambut dan leher ini. Pertama, pemikiran ini tidak benar-benar lahir dari tradisi yang sedang berkembang di masyarakat, karena masyarakat malah semakin cenderung pada “hijab syar’i”. Kedua, tidak ada hajat yang benar-benar mengharuskan kita untuk mengikuti fatwa ini. Ketiga, fatwa ini akan membuat di masa depan orang berpikir semakin liar. Jika saat ini, dengan alasan perubahan atau perbedaan adat, boleh menampakkan rambut dan leher, lalu bagaimana nanti jika umat Islam semakin diracuni budaya Barat yang senang telanjang? Apakah jadi dibolehkan juga, karena alasan “perubahan adat”?

BACA JUGA: Pentingnya Memahami Karakter Dasar Perempuan dan Laki-laki

Dari dua sisi ini saja, yang biasa jadi bahasan dari sisi maqashid syari’ah, gagasan ini telah gagal menunjukkan kekuatannya. Apalagi jika kita mengacu pada aqwal (pendapat-pendapat) ulama terdahulu, yang biasanya sangat diperhatikan oleh kalangan tradisionalis. Maka begitu banyak nukilan kitab yang bisa ditunjukkan, yang menyatakan haramnya perempuan menampakkan rambut dan lehernya di tempat umum. Bahkan, dinukil juga ijma‘ tentang perkara ini.

Kajian terhadap nash Al-Qur’an dan Al-Hadits, disertai penjelasannya dari para ulama mu’tabar, yang lagi-lagi ini juga biasanya sangat diperhatikan oleh kalangan tradisionalis, semakin menunjukkan lemahnya pendapat ini.

Intinya, pendapat ini tak punya penguat, baik dari sisi kutipan aqwal ulama, dari sisi kaidah fiqih, dan dari sisi maqashid syariah. Lalu, apa yang tersisa? Salah satu kemungkinannya, sebagaimana disebutkan Al-Qaradhawi dalam “Al-Fatwa Bayna Al-Indhibath Wa At-Tasayyub“, adalah karena terobsesi menerima pengaruh pemikiran dari Barat, dan mencari pembenarannya dari khazanah pemikiran Islam, bukan dalil dan hujjah, tapi pembenaran.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Hijabkhimar
Share254SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Madzhab Tarjih Adakah?

Next Post

Menutup Aurat Adalah Perkara Tsawabit dalam Agama

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Perempuan Tidak Memakai Hijab

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
10 Oktober 2024
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.