TANYA: Apakah boleh membagikan daging kurban ke luar negeri?
Jawab: Hewan kurban yang disembelih di tempat orang yang berkurban ataupun di tempat lain (tempat daging kurban dibagikan), boleh dibagikan ke luar negeri.
BACA JUGA: Bolehkah Berkurban dalam Bentuk Uang Seharga Hewan Kurban?
Berikut ini pendapat ulama empat mazhab terhait hal itu:
Menurut mazhab Hanafi, makruh hukumnya mengalihkan daging kurban dari suatu negeri ke negeri lain, sama seperti zakat, kecuali jika diberikan kepada kerabat orang yang berkurban atau kepada penduduk negeri lain yang lebih membutuhkan. Pengalihan distribusi tersebut tetap sah, meskipun hukumnya makruh.
Menurut mazhab Maliki, tidak boleh mengalihkan pembagian daging kurban ke negeri lain yang jaraknya sejauh jarak meng-qashar shalat atau lebih, kecuali jika penduduk negeri tersebut lebih membutuhkan daripada negeri tempat orang yang berkurban. Maka, sebagian besar daging kurban wajib didistribusikan ke negeri tersebut, sedangkan sisanya diberikan kepada penduduk negeri orang yang berkurban.
BACA JUGA: Kapan Waktu yang Afdhal untuk Menyembelih Hewan Kurban?
Pendapat mazhab Hanbali dan Syafi’i sama seperti pendapat mazhab Maliki. Boleh hukumnya mengalikan pembagian daging kurban ke suatu negeri yang jaraknya kurang dari jarak meng-qashar shalat. Jika jarak negeri tersebut melebihi jarak qashar sahalat, maka hukumnya haram. (Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, DR Wahbah, 4/2742). []
Sumber: 33 Tanya Jawab Seputar Qurban/ Karya: H. Abdul Somad, Lc, MA/ Penerbit: Tafaqquh Study Club/ Tahun: 2012