MEMBAYAR zakat fitrah dengan uang tidak boleh menurut jumhur ulama; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh untuk membayarnya dari makanan pokok pada tiap daerah, dan tidak diketahui bahwa beliau juga para sahabat membayarnya dengan uang.
An Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (6/113):
“Tidak sah membayarkannya dengan nilai (uang) menurut kami, demikian juga pendapat Malik, Ahmad dan Ibnul Mundzir”.
Abu Hanifah berkata: “Boleh”. Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Hasan al Basri, Umar bin Abdul Aziz dan Ats Tsauri berkata: “Ishak dan Abu Tsaur berkata: “Tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat”.
BACA JUGA: Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah bagi Orang yang Puasa
Barang siapa yang menggunakan pendapat Abu Hanifah, Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Al Basri dalam hal bolehnya membayarnya dengan uang berdasarkan dalil yang kuat menurut mereka atau taklid kepada mereka yang membolehkan, maka tetap sah insya Alloh.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Kalau seseorang membayar zakat fitrahnya dengan uang dengan mengambil pendapat ulama di daerahnya, kemudian setelah itu dia mengetahui pendapat yang lebih kuat, maka apa yang harus dia lakukan dengan zakatnya ?
Beliau menjawab:
“Tidak ada konsekuensi apapun, bagi setiap orang yang melakukan sesuatu berdasarkan fatwa seorang alim atau dengan mengikuti fatwa para ulama di daerahnya, maka tidak masalah. Sebagai contoh: “Jika ada seorang wanita yang tidak membayar zakat perhiasannya selama bertahun-tahun, dia tidak tahu kalau perhiasannya wajib dizakati atau karena ulama di daerahnya berfatwa bahwa perhiasan tidak ada zakatnya, kemudian dia mengetahui yang sebenarnya, maka dia membayar zakatnya setelah dia mengetahuinya, dan yang sebelum itu dia tidak wajib membayarnya”. (Liqoat Al Bab Al Maftuh, No: 191, Soal nomor: 19)
BACA JUGA: 5 Keunggulan Zakat Fitrah Langsung Diserahkan pada Mustahik
Dengan ini bisa disimpulkan bahwa jika orang tua anda sudah membayarkan zakat anda dengan tunai –berdasarkan pendapat dari ulama tertentu- maka tetap dianggap sah dan benar, dan tidak perlu membayarnya lagi dengan berupa makanan pokok, selama nafkah anda masih ditanggung oleh orang tua anda”.
Wallahu A’lam. []
SUMBER: ISLAMQA