ALLAH SWT telah memberikan keringanan kepada orang yang sedang sakit yang merasa kesulitan untuk berpuasa agar membatalkan puasanya dan menggantinya pada hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan, Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
البقرة/185
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185)
BACA JUGA: Apakah Puasa Batal karena Pingsan?
Penyakit yang dibolehkan untuk membatalkan puasa bagi orang yang sedang berpuasa adalah penyakit yang menjadikannya merasa kesulitan untuk berpuasa, atau akan menjadikan penyakitnya tambah parah, atau proses penyembuhannya menjadi lebih lama disebabkan karena puasa.
Untuk penjelasan tambahan bisa dilihat pada fatwa nomor: 12488
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Orang yang sakit itu dibagi menjadi beberapa kondisi:
Pertama:
Tidak berpengaruh pada puasa, seperti flu ringan, pusing ringan, sakit gigi, dan lain sebagainya, maka hal ini tidak boleh membatalkan puasa.
Kedua:
Jika ia merasa kesulitan untuk berpuasa dan tidak membahayakannya, maka makruh baginya untuk berpuasa dan disunnahkan untuk tidak berpuasa.
Ketiga:
Jika ia merasa kesulitan dan membahayakannya, seperti seseorang yang terkena penyakit ginjal atau gula dan yang serupa dengan itu, maka haram berpuasa.
(As Syarhu Al Mumti’: 6/341)
Atas dasar inilah maka, jika diare anda tergolong ringan yang tidak berdampak pada puasa anda, dan tidak menyebabkan rasa lelah dan kesulitan yang bertambah, maka tidak dibolehkan bagi orang yang berpuasa untuk membatalkan puasanya dan wajib melanjutkan puasanya.
Adapun jika diarenya tergolong berat yang menyebabkan pelakunya merasakan kecapean dan kelelahan maka bisa dipastikan untuk membatalkan puasanya; karena orang yang terkena diare ia butuh untuk mengembalikan cairan dan garam, dan jika ia tidak melakukannya maka ia akan terancam untuk sangat kecapean.
Dan jika diarenya lebih parah dari itu dan jika pelakunya tidak meminum obat penghambat diare dan mengembalikan cairan dan garam, maka akan dikhawatirkan akan membahakan dirinya, maka ia wajib tidak berpuasa dalam kondisi demikian dan diharamkan untuk berpuasa.
BACA JUGA: 3 Perkara Pembatal Puasa
Kemudian ia wajib untuk mengqadha’ hari tersebut setelah Ramadhan.
Kesimpulan:
Selama diare itu sampai pada titik capek dan memberatkan, maka dianjurkan bagi anda untuk membatalkan puasa dan makruh bagi anda untuk melanjutkan puasa dengan kesulitan tersebut, dan mengqadha’ hari tersebut dengan hari lain.
Semoga Allah memberikan kesembuhan kepada anda.
Wallahu A’lam. []
SUMBER: ISLAMQA