TANYA: Apa hukumnya jika terjadi zina antara orang yang mau menikah, karena sudah lamaran? Keduanya kemudian dinikahkan oleh orang tua. Perlu diketahui bahwa pernikahan dilakukan di bulan ke-4 dan bayi dilahirkan di bulan ke 9. Artinya, ketika menikah, si wanita sudah mengandung selama tiga bulan? Terima kasih.
JAWAB: Kami kutip dari islamqa.ca., jika seorang laki-laki melakukan zina terhadap seorang wanita dan hamil olehnya, dia tidak boleh menikahinya sebelum wanita tersebut melahirkan dan keduanya bertaubat kepada Allah Ta’ala.
Sebagian ahli fiqih membolehkan melakukan akad pernikahan dengan seorang wanita yang hamil olehnya, tapi tidak boleh menggaulinya. Sebagian lainnya membolehkan akad dan menggaulinya. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiah, 19/337)
BACA JUGA: 3 Perbuatan Setara Zina Hal Ini Jangan Dilakukan
Karena pernikahan telah terlaksana, jika sang isteri melahirkan pada usia pernikahan enam bulan ke atas, maka nasab sang anak diberikan kepada sang bapak dan tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan li’an.
Jika dia melahirkan kurang dari enam bulan usia pernikahan, maka sang anak tidak dianggap nasabnya, sang bapak boleh tidak mengakuinya. Karena usia minimal kehamilan adalah enam bulan. Bolehkah dia nasabkan kepada dirinya?
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih, pendapat jumhur adalah tidak boleh baginya menisbatkan sang anak kepada dirinya. Sebagian salaf membolehkannya. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah.
Ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat bahwa dia boleh mengakui atau tidak mengakui anak tersebut untuk dirinya dengan syarat dia tidak mengatakan bahwa anak itu hasil zina.
Disebutkan dalam kitab ‘Al-Fatawa Al-Hindiyah’ yang merupakan kitab dalam fiqih mazhab Hanafi (1/540), “Jika seseorang melakukan zina dengan seorang wanita, lalu hamil, kemudian dia menikahinya dan melahirkan, jika kelahirannya pada usia pernikahan enam bulan ke atas, maka nasabnya dikaitkan dengannya.
“Jika kelahirannya kurang dari enam bulan, maka nasabnya tidak dapat diberikan kepadanya, kecuali jika dia mengaku bahwa anak itu adalah anaknya dan tidak mengatakan bahwa anak itu bukan hasil zina. Adapun jika dia mengatakan bahwa dia adalah anakku dari hasil zina, maka nasabnya tidak dapat diberikan kepadanya dan anak itu tidak dapat mewarisi darinya.”
https://www.youtube.com/watch?v=KTjHkD3x4QU
Jika antara akad nikah dan kelahiran jaraknya enam bulan ke atas, sang suami tidak dapat menafikan sang anak kecuali dengan li’an, tidak cukup pengakuan isteri bahwa mereka berbuat zina.
BACA JUGA: Zina dalam Islam; 2 Macam Zina dan 27 Dampak Buruknya
Li’an boleh dilakukan untuk mengingkari sang anak saja, tapi tidak dapat dilakukan untuk melempar tuduhan kepada sang isteri berbuat zina. Ketika itu, yang melakukan li’an hanya suami, sedangkan isteri tidak lian.
Kedua: Jika sang suami tidak mengakui sang anak dengan li’an, atau tanpa li’an, maka sang anak tidak berhak mendapatkan nafkah dan warisan darinya.
Adapun sang isteri, jika dia memiliki mahar yang belum diberikan, maka hal itu tidak gugur hanya karena sang anak tidak diakui, apakah dengan li’an atau dengan selainnya.
Wallahu a’lam. []
Bahaya Zina dalam Islam
Apa itu Zina? Kapan dikatakan bahwa seseorang telah melakukan Zina? Pertanyaan seperti ini sekarang menjadi sangat umum karena masyarakat kita menjadi lebih liberal dan Zina menjadi praktik yang juga sudah biasa dimana-mana.
Zina dianggap sebagai dosa besar dalam Islam. Perzinahan adalah persetubuhan yang terjadi antara dua orang yang tidak menikah, atau hubungan seksual antara dua orang, salah satu atau keduanya sudah menikah, tetapi tidak menikah dengan rekan zina mereka.
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra’ 17:32)
Ini adalah ayat Al-Qur’an di mana Allah (ta’ala) secara khusus melarang Zina. Faktanya, menurut banyak teks, Zina adalah dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, dan lebih parah daripada alkohol atau perjudian.
“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat.” [al-Furqaan 25:68].
BACA JUGA: Jika Seorang Istri Pernah Berzina
Zina disebutkan bersama dengan syirik dan pembunuhan, dua dosa terbesar dalam Islam.
Seks sebelum menikah adalah dosa besar, durhaka kepada Allah dan dihukum di kehidupan setelah kematian.
Orang tua Muslim menggunakan pendidikan seks untuk memperjelas bahwa satu-satunya cara agar tidak hamil adalah dengan menghindari pacaran dan seks sebelum menikah.
Tidak ada kelonggaran dalam agama Islam untuk hubungan pacar yang biasa dalam masyarakat Barat. Jenis pacaran ini dilarang karena mengarah pada godaan dan akhirnya percabulan. []
SUMBER: I NEED ALLAH