MEMBACA doa iftitah atau istiftah, merupakan hal yang disunnahkan saat shalat, baik bagi imam, makmum maupun orang yang shalat sendirian, di rakaat pertama, setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awwudz dan surah Al-Fatihah. Lalu bagaimana untuk makmum masbuq?
Ada beberapa perincian keadaan, yaitu:
1. Jika makmum masbuq mendapatkan imam pada posisi tidak sedang berdiri, maka ia tidak membaca doa iftitah.
BACA JUGA:Â Makmum Tidak Boleh Barengi Gerakan Imam!
2. Syaikh Abu Muhammad dalam “At-Tabshirah” menyatakan, kalau makmum takbiratul ihram dan mendapatkan imam sedang berdiri setelah ruku’ (i’tidal), ia juga tidak membaca doa iftitah, tapi membaca “sami’allahu liman hamidah, rabbana lakal hamd…”, dan seterusnya, mengikuti bacaan imam.
3. Jika makmum masbuq mendapatkan imam dalam posisi berdiri, dan ia tahu bahwa mungkin dan sempat baginya membaca doa iftitah, ta’awwudz dan surah Al-Fatihah, maka ia baca semuanya. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam “Al-Umm” dan disampaikan juga oleh ashab (ashabul wujuh).
4. Syaikh Abu Muhammad dalam “At-Tabshirah” menyatakan, dianjurkan mempercepat bacaannya, dan membaca sampai bacaan “wa ana minal muslimin” saja, setelah itu ia diam mendengarkan bacaan imam.
5. Kalau makmum masbuq tahu bahwa ia tidak akan sempat membaca semuanya (doa iftitah, ta’awwudz dan Al-Fatihah), atau ia ragu bisa membaca semuanya, maka ia tidak usah membaca doa iftitah.
BACA JUGA:Â Bolehkah Bermakmum Shalat Wajib ke Imam yang Shalat Sunnah?
6. Jika makmum masbuq tahu bahwa ia bisa membaca sebagian doa iftitah, beserta ta’awwudz dan Al-Fatihah, namun ia tidak bisa membaca keseluruhan doa iftitah tersebut, maka ia baca sebagiannya saja yang bisa ia baca. Hak ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam “Al-Umm”.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Juz 3, Halaman 276, Penerbit Maktabah Al-Irsyad, Jeddah, Saudi Arabia.
Oleh: Muhammad Abduh Negara