Oleh: Fina Qathrin Nadi
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Maliki Malang
APAKAH wanita yang suka memakai pakaian yang bersih dan indah itu termasuk kategori sombong?
Setiap wanita pasti memiliki keinginan dalam memakai pakaian yang bersih dan indah dan hal itu diperbolehkan karena sesungguhnya Allah adalah Maha Indah dan suka keindahan.
Tetapi dalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan syariat yang ada dan tidak menuruti nafsu serta tidak ada niat untuk bersaing dengan orang lain, apalagi ingin dipandang cantik. Tetapi niatlah semata-mata karena Allah SWT. Adapun syarat-syarat pakaian bagi perempuan muslimah adalah sebagai berikut:
a. Menutup seluruh tubuh
Dalam hal ini ulama memiliki perbedaan pendapat, wajib menutup seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan (bagi perempuan merdeka).
b. Tidak berfungsi sebagai perhiasan (pakaian yang indah dan menarik perhatian laki-laki).
c. Tebal, tidak transparan, atau menampakkan bagian tubuh.
d. Pakaian harus lebar, tidak ketat, atau membentuk lekukan tubuh.
e. Pakaian tidak boleh menggunakan parfum dan pengharum.
f. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
g. Tidak menyerupai pakaian golongan tertentu.
h. Tidak digunakan untuk mendapatkan popularitas.
Setiap baju yang digunakan untuk mengangkat reputasi di antara manusia, baik baju berharga yang dipakai oleh perempuan untuk tujuan menyombongkan diri dan menghiasinya di dunia maupun baju tidak berharga yang dipakai untuk tujuan menampakkan kezuhudan dan agar dilihat orang lain.
Berdasarkan beberapa syarat pakaian bagi perempuan, poin terakhir merupakan permasalahan yang sering didebatkan oleh sebagian perempuan untuk memutuskan pakaian yang akan mereka kenakan. Permasalahannya adalah bagaimana wanita dalam berpakaian yang indah tanpa harus dikatakan sombong oleh orang lain?
Dilihat dari definisi sombong itu sendiri adalah menentang hak dan merendahkan orang lain, meskipun dalam perasaan. Karena Allah Maha Mengetahui segala yang ada dalam perasaan manusia.
لاَ يَنْظُرُ اللّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِلَى مَنْ جَرَّ اِزَا رَهُ بَطَرًا (رواه البخارى و مسلم)
“Allah tidak akan melihat dengan pandangan rahmat-Nya di hari kiamat kepada orang yang menurunkan kainnya dibawah mata kaki karena sombong.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abdullah bi Mas’ud berkata: Nabi SAW bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya memiliki seberat atom (sebutir debu) dari kesombongan”. Ada orang yang bertanya: “Sesungguhnya ada orang yang suka dengan pakaian baik dan sandal pun juga baik.” Jawab Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah adalah indah dan suka pada keindahan. Sedangkan sombong adalah menentang hak (menolak hak) dan menghina orang.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, kita sebagai muslim hendaklah jangan membanggakan diri (sombong) apabila kita mempunyai pakaian yang indah. Karena sesungguhnya Allah tidak menilai dari keindahan pakaian, tetapi menilai ketaqwaan dan keimanannya. Sebagaimana firman Allah SWT:
يَأَ يُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَ جَعَلْنَكُمْ شُعُوْبًا وَقَبَا ئِلَ لِتَعَارَفُوا, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَكُمْ, إِنَّ اللهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Sesungguhnya orang paling mulia diantara kamu pada pandangan Allah, ialah orang yang paling berbakti kepadanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat : 13)
Adapun bentuk-bentuk akhlak berpakaian menurut syariat Islam, antara lain sebagai berikut:
a. Memakai pakaian yang bagus dan indah, bukan berarti mahal harganya. Hal itu sesuai dengan pesan Nabi Muhammad SAW. yang disampaikan kepada sahabat-sahabatnya yang berpakaian lusuh dan kotor, “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas nikmat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.”(HR. Abu Dawud)
b. Memakai pakaian yang menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan.
c. Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian wanita atau sebaliknya.
Islam juga memerintahkan kepada setiap orang agar berpakaian yang baik dan bagus sesuai tingkat kemampuan masing-masing. Hal itu dimaksudkan agar pakaian tersebut sesuai dengan hajat tujuan berpakaian, yakni menutup aurat dengan keindahan pakaian tanpa harus berlebih-lebihan, sebagaimana diterangkan dalam firman Allah,
يَبَنِى ءَادَمَ خُذُوْا زِيْنَتِكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَ كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلاَ تُسْرِفُوْا, إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
“Wahai anak cucu Adam ! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. A’raf : 31)
Ayat diatas menekankan kepada seorang Muslim atau Muslimah diwajibkan memakai busana sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam aturan syariah.
Tidak dibenarkan seorang Muslim atau Muslimah memakai busana hanya berdasarkan kesenangan, mode atau tradisi yang berlaku di suatu masyarakat, sementara batasan-batasan yang sudah ditentukan agama ditinggalkan. Karena sesungguhnya hanya orang munafik yang suka meninggalkan ketentuan berpakaian yang sudah diatur agama yang diyakini kebenarannya, akibatnya mereka yang meninggalkan ketentuan akan mendapatkan azab di hadapan Allah kelak di akhirat. Na’udzubillah. []
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.