MIMPI basah tidak batal puasa karena terjadi di luar kesadaran seseorang. Dalam Islam, sesuatu yang membatalkan puasa harus dilakukan dengan sengaja, seperti makan, minum, atau berhubungan dengan suami istri. Namun, mimpi basah terjadi saat seseorang sedang tidur, sehingga tidak ada unsur kesengajaan.
Oleh karena itu, jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa, puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha.
Dasar dari ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menyatakan bahwa seseorang tidak dihukum atas sesuatu yang terjadi di luar kehendaknya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda: “Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia sadar.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Ahmad)
BACA JUGA: 6 Pembatal Puasa yang Jarang Disadari Muslim
Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang yang tidur tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi padanya selama ia tidur, termasuk keluarnya air mani karena mimpi basah. Dengan demikian, puasanya tetap sah dan tidak ada kewajiban untuk menggantinya.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mimpi Basah?
Meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, seseorang tetap wajib melakukan mandi junub (mandi wajib) sebelum melaksanakan ibadah shalat.
Hal ini karena keluarnya air mani dalam mimpi basah termasuk dalam kategori hadas besar , yang mengharuskan seseorang untuk bersuci sebelum bisa melakukan ibadah seperti shalat dan membaca Al-Qur’an.
Langkah-langkah mandi junub setelah mengalami mimpi basah adalah sebagai berikut:
1. Niat mandi wajib dalam hati untuk menghilangkan hadas besar.
2. Membasuh tangan dan membersihkan bagian tubuh yang terkena najis.
3. Berwudu seperti wudu untuk salat.
4. Menyiram kepala tiga kali hingga seluruh kulit kepala basah.
5. Menyiram seluruh tubuh dari kanan ke kiri hingga bersih.
Jika seseorang belum sempat mandi junub hingga waktu salat tiba, maka ia wajib segera mandi sebelum menunaikan salat. Namun, hal ini tidak mempengaruhi keabsahan puasanya, selama ia tidak melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa.
BACA JUGA: Hukum Makan Sahur Setelah Waktu Imsak Tiba
Kesimpulan
Mimpi basah saat berpuasa tidak membatalkan puasa , karena terjadi di luar kehendak seseorang. Namun, setelah mengalami mimpi basah, seseorang harus melakukan mandi junub agar kembali ke keadaan suci dan bisa menjalankan ibadah seperti shalat.
Dengan pemahaman ini, diharapkan umat Islam tidak merasa ragu atau khawatir jika mengalami mimpi basah saat berpuasa. Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan memberikan bimbingan yang jelas dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam menjalankan ibadah puasa. []
REDAKTUR : FADIL FEBRIAN