PUASA adalah ibadah yang memiliki syarat dan rukun tertentu, termasuk perkara-perkara yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah muntah dan menelan sisa makanan membatalkan puasa? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk kepada dalil-dalil yang shahih dari hadits Nabi ﷺ.
BACA JUGA: 5 Penyebab Muntah Darah, Jangan Anggap Enteng!
Hukum Muntah Saat Berpuasa
Secara umum, dalam Islam muntah dapat terjadi secara tidak sengaja maupun disengaja. Hukum batal atau tidaknya puasa karena muntah bergantung pada faktor ini.
1. Muntah yang Tidak Sengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya. Namun, siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib mengqadha.” (HR. Abu Dawud No. 2380, At-Tirmidzi No. 720, Ibnu Majah No. 1676, dishahihkan oleh Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan bahwa muntah yang tidak disengaja, seperti karena sakit atau mual mendadak, tidak membatalkan puasa. Seseorang dapat melanjutkan puasanya tanpa harus menggantinya di lain hari.
BACA JUGA: Kisah Nabi Yunus Usai Dimuntahkan Paus
2. Muntah yang Disengaja
Sebaliknya, jika seseorang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan atau cara lainnya, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di hari lain. Dalilnya adalah hadits yang sama di atas, di mana Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa orang yang muntah dengan sengaja wajib mengqadha puasanya. []