TANYA: Apakah orang yang sakit parah bahkan tak bisa bergerak tetap wajib shalat? Jika wajib bagaimana shalatnya?
BACA JUGA: Tips agar Shalat jadi Khusyu’
JAWAB; Selama ia masih sadar dan berakal ia masih wajib shalat semampunya. Jika hanya mampu duduk, maka sholat dengan duduk. Jika hanya mampu berbaring, maka shalat dengan berbaring. Jika hanya kepala yang bisa bergerak dan masih bisa berbicara, maka sholat dengan isyarat kepala, dan tetap membaca bacaan shalat. Intinya sesuai kemampuan.
Shalat hanya dihilangkan kewajibannya bagi orang-orang sebagai berikut:
BACA JUGA: Jika Shalat hanya Pakai Kaos, Sah Tidak?
رفع القلم عن ثلاثة : عن الصبي حتى يبلغ ، وعن المجنون حتى يفيق ، وعن النائم حتى يستيقظ
“Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap anak kecil hingga baligh, terhadap orang gila hingga sadar (sembuh), dan dari orang tidur hingga bangun.” (HR. Abu Daud, 4403 dan Ibnu Majah, 2041)
Adapun orang yang masih sadar dan berakal ia masih wajib melakukan shalat sesuai dengan kemampuannya, meskipun ia dalam kondisi sakit. []
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM