JILBAB besar adalah jilbab syar’i, yaitu jilbab yang menutup seluruh aurat, tidak menjadi perhiasan dan pusat perhatian, tidak tipis, tidak ketat, tidak menyerupai lelaki, tidak menyerupai wanita-wanita kafir, tidak berparfum dan bukan termasuk pakaian syuhrah.
Pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal (yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya) maupun pakaian yang bernilai rendah (yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya’). (Imam Asy Syaukani dalam Nailul Athar II/94).
Soal pakaian muslimah imi apakah harus berwarna hitam?
Tidak juga, karena kriteria pakaian bagi muslimah adalah pakaian yang berwarna lazim atau familiar, tidak menjadi pusat perhatian. Sehingga, jika suatu daerah justru membenci warna hitam, maka tidak mengapa dia memilih pakaian berwarna terang seperti merah, hijau, dll jika termasuk pakaian yang lazim dipakai.
Ibrahim an Nakha’i suatu hari bersama Alqamah mendatangi para istri Nabi, mereka berdua mendapatkan istri para Nabi memakai pakaian berwarna merah. (Jilbab Mar’ah Muslimah: 122). []