ADA sebagian muslimin yang memahami, bahwa tanda-tanda akhir zaman (hari kiamat) semuanya buruk atau haram. Pemahaman seperti ini tidak hanya menyebar di kalangan orang awam, bahkan juga di kalangan sebagian dai atau ustad.
Sehingga ketika menyebutkan “tanda-tanda akhir zaman”, yang terlintas di benak mereka bahwa semua itu haram, tercela, buruk dan tidak boleh untuk dilakukan. Menurut hemat kami, Ini merupakan pemahaman yang tidak tepat.
BACA JUGA: Di Akhir Zaman Tak Ada yang Sanggup Menjadi Imam Shalat
Tanda akhir zaman itu tidak semuanya haram atau tercela, tapi ada yang haram, mubah, wajib, baik, jelek dan selainnya. Yang tidak boleh dilakukan hanya yang haram atau tercela saja. Adapun selainnya, maka boleh dilakukan. Imam An-Nawawi (w.676 H) rh berkata:
ليس كلُّ ما أخبر صلى الله عليه وآله وسلم بكونه من علامات الساعة يكون محرمًا أو مذمومًا؛ فإن تطاولَ الرعاء في البنيان وفُشُوَّ المال وكونَ خمسين امرأة لهنَّ قَيِّمٌ واحد: ليس بحرام بلا شك، وإنما هذه علاماتٌ، والعلامة لا يُشتَرَطُ فيها شيءٌ من ذلك، بل تكون بالخير والشر، والمباح والمحرم، والواجب وغيره. والله أعلم
“Tidak setiap apa yang dikabarkan oleh Nabi SAW berupa tanda-tanda hari kiamat, merupakan perkara yang haram atau tercela. Berlomba-lombanya para pengembala kambing dalam meninggikan bangunan, merajalelanya harta, dan kondisi lima puluh wanita bagi mereka satu orang suami (karena jumlah wanita lebih banyak dari pria), bukanlah perkara yang haram tanpa ada keraguan.
Ini hanyalah tanda-tanda. Dan tanda, tidaklah disyarakatkan berupa sesuatu yang haram, bahkan (kadang) berwujud sesuatu yang baik, buruk, mubah, haram, wajib dan yang selainnya. Wallahu a’lam.” [Syarah Shahih Muslim : 1/159]
Imam Al-Munawi rh berkata:
BACA JUGA: Fitnah Akhir Zaman Seperti Malam Gelap Gulita
وما كل علامة على قرب الساعة تكون مذمومة، بل ذكر لها أمورًا ذمَّها كارتفاع الأمانة، وأمورًا حمدها كزخرفة المساجد
“Tidakah seluruh tanda kepada dekatnya hari Kiamat, berupa sesuatu yang tercela. Bahkan beliau menyebutkan beberapa perkara baginya (hari kiamat) yang beliau telah mencelanya seperti terangkatnya amanah, dan beberapa perkara yang beliau memujinya seperti menghiasi masjid.” [Faidhul Qadir : 6/12].
Hal ini perlu kami luruskan, karena sering kali kita mendengar seorang mengharamkan atau melarang suatu perkara hanya berlandaskan bahwa sesuatu itu termasuk tanda akhir zaman (kiamat). Tidak semudah itu bukan ? Semuanya perlu dikaji secara komprehensif, tidak bisa tergesa-gesa atau hanya dilihat dari satu sisi saja. Barakallahu fiikum. []
Facebook: Abdullah A-Jirani