TANYA:
Apakah shalat yang tidak khusyu secara sempurna tidak akan diterima oleh Allah SWT?
JAWAB:
Seorang muslim seharusnya menunaikan shalat dengan khusyu dengan menghadirkan hati. Allah Ta’ala berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ * الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ
سورة المؤمنون: 1-2
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya” (QS. Al-Mukminun: 1-2).
BACA JUGA: Ingin Khusyu, Bolehkah Mememjamkan Mata saat Shalat?
Menghadirkan hati dalam shalat dan khusyu di dalamnya adalah hal yang sangat penting dan merupakan ruh shalat. Oleh karena itu, kita ditekankan untuk memperhatikan kekhusyu’an dan thu’maninah dalam shalat. Sujud, ruku, duduk di antara dua sujud, setelah ruku ketika i’tidal, dilakukan dengan khusyu dan tuma’ninah serta jangan tergesa-gesa.
Jika kekhusyu’an hilang, hingga bagaikan mematuk dalam shalat -gerakannya sangat cepat- dan tidak ada thuma’ninah, maka shalatnya batal. Akan tetapi jika shalatnya tenang, namun kadang dihinggapi perasaan atau sedikit lupa, maka hal ini tidak membatalkan shalat. Akan tetapi dia tidak mendapatkan (pahala) kecuali apa yang dia sadar, waktu khusyu dan kehadiran hati. Dia akan mendapatkan pahala sebatas itu, sedangkan bagian yang dia lalai, pahalanya hilang.
Seharusnya bagi seorang hamba menghadirkan hatinya dengan total, thuma’ninah dan khusyu di dalamnya hanya karena Allah, agar meraih pahala yang sempurna. Jadi kalau ada sedikit ketidakkhusyu’an tidak membatalkan shalat kecuali apabila ada cacat dalam thuma’ninah, seperti kalau ruku tidak tuma’ninah, tergesa-gesa dan anggota badannya tidak tenang.
Seharusnya thuma’ninah sampai semua persendian tubuh kembali seperti semula, sekiranya memungkinkan baginya membaca ‘Subhanallah rabiyal adziimi’ dalam ruku, dan membaca ‘Subhanallah rabiyal a’la dalam sujud, dan membaca “Rabbana walakal hamd….’ hingga seterusnya setelah bangun dari ruku, dan membaca ‘Rabbig firli’ di antara dua sujud. Ini merupakan keharusan.
BACA JUGA: 5 Tingkatan Khusyuk dalam Shalat Menurut Ibnu Qayyim
Ketika Nabi sallallahu’alaihi wasallam melihat seseorang tidak thuma’ninah dalam shalatnya bahkan (bagaikan) mematuk dalam shalatnya, beliau memerintahkan orang tersebut mengulangi shalatnya, seraya beliau bersabda: “Shalatlah kembali kerena sesungguhnya engkau belum sempurna shalatnya”
Thuma’ninah adalah perkara khusyu yang paling penting, dia adalah khusyu yang wajib dalam shalat, dalam ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, bangun dari ruku. Maka yang demikian dikatakan thuma’ninah, disebut pula khusyu. Thuma’ninah merupakan keharusan sampai setiap persendian kembali seperti semula. Ketika ruku, harus tuma’ninah sampai tulang kembali ke tempatnya, dan persendian (kembali) ke tempatnya. Ketika bangun dari ruku thuma’ninah saat berdiri dari ruku. Kalau sujud tuma’ninah, pelan dan tidak tergesa-gesa sampai persendian kembali ke tempatnya. (Samahatus Syekh Abdul Azin bin Baz rahumahullah.) Wallahu a’alam. []
SUMBER: ISLAMQA