• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 11 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Apakah Sogok atau Suap Haram secara Mutlak?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
adab utang piutang, berhutang, utang

Foto Ilustrasi: Islampos

0
BAGIKAN

PERLU diketahui terlebih dahulu, bahwa sogok atau suap adalah:

مَا يُعْطَى لإِبْطَال حَقٍّ، أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ

“Sesuatu yang diberikan untuk membatilkan suatu kebenaran atau membenarkan suatu kebatilan”. [ Mausu’ah Kuwaitiyyah : 22/220 ].

Jadi suap/sogok yang haram adalah yang dilakukan untuk mempermulus kebatilan atau menolak kebenaran.

ArtikelTerkait

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

Apakah Sogok atau Suap Haram secara Mutlak? 1 Hukum Sogok atau Suap

Suap, termasuk dosa besar. Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat seorang yang melakukan suap dan yang disuap. Telah diriwayatkan dari Abdullah bin Amer –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :

لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat orang yang menyuap dan disuap” [ HR. At-Tirmidzi : 3/614 dan selainnya. Sanadnya dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- ].

BACA JUGA: Orang yang Menyogok maupun Si Penerima Sogok akan Dilaknat

Alloh juga berfirman:

{ سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ }

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram”. [ QS. Al-Maidah : 42 ].

Advertisements

Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Az-Zubair berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “banyak memakan yang haram”, adalah suap.

Bahkan orang yang menjadi perantara terjadinya suap-menyuap pun juga mendapatkan laknat. Sebagaimana dalam suatu riwayat nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersbda:

لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ، وَالْمُرْتَشِيَ، وَالرَّائِشَ، وَهُوَ الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

“Alloh telah melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan perantara antara keduanya”. [ Syarh Musykilil Atsar : 13/332, Mustadrok : 7068, Ath-Thobroni dalam “Ad-Dua’” : 2101 dan selainnya ].

Akan tetapi, jika seorang dipersulit, atau sangat sulit, atau bahkan tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan menyuap, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk menyuap menurut pendapat jumhur ulama’ ( mayoritas ulama’ ).

Semisal seorang yang ingin melamar menjadi guru. Semua syarat dan kualifikasi telah dia penuhi. Berarti dia punya hak untuk diterima menjadi guru. Kemudian ada oknum yang menyatakan : “kamu berani berapa ?”. Kalau bisa bayar sekian, kamu diterima. Kalau tidak, maka tidak bisa.”

Dari sisi yang menyuap tidak berdosa. Adapun dosanya akan ditanggung oleh pihak “yang minta suap/sogok”.

Hal ini berdasarkan riwayat Umar bin Al-Khaththab:

يَا رَسُولَ اللهِ، سَمِعْتُ فُلَانًا يَقُولُ خَيْرًا، ذَكَرَ أَنَّكَ أَعْطَيْتَهُ دِينَارَيْنِ، قَالَ: ” لَكِنْ فُلَانٌ لَا يَقُولُ ذَلِكَ، وَلَا يُثْنِي بِهِ، لَقَدْ أَعْطَيْتُهُ مَا بَيْنَ الْعَشَرَةِ إِلَى الْمِائَةِ – أَوْ قَالَ: إِلَى الْمِائَتَيْنِ – وَإِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَسْأَلُنِي الْمَسْأَلَةَ، فَأُعْطِيهَا إِيَّاهُ، فَيَخْرُجُ بِهَا مُتَأَبِّطُهَا، وَمَا هِيَ لَهُمْ إِلَّا نَارٌ “، قَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلِمَ تُعْطِيهِمْ؟ قَالَ: ” إِنَّهُمْ يَأْبَوْنَ إِلَّا أَنْ يَسْأَلُونِي، وَيَأْبَى اللهُ لِي الْبُخْلَ “

“Wahai Rasulullah, aku mendengar fulan berkata baik, ia menyebutkan bahwa engkau telah memberinya dua dinar, ” beliau bersabda: “Tetapi fulan tidak mengatakan hal itu, dan ia juga tidak memuji karenanya, padahal aku telah memberinya antara hingga seratus, -atau beliau mengatakan, – “hingga dua ratus. Dan sungguh, salah seorang dari mereka ada yang meminta, kemudian aku memberinya, tetapi kemudian mereka keluar dengan menaruhnya di bawah ketiak, padahal itu adalah api baginya, ” Umar berkata; “Wahai Rasulullah, kenapa engkau memberi mereka?” beliau bersabda: “Sesungguhnya mereka enggan meminta kecuali kepadaku, sedangkan Allah telah menjauhkanku dari kebakhilan.” [ HR. Ahmad : 17/199 dan dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- ].

Telah disebutkan oleh para ulama’:

أَنَّهُ يَجُوزُ لِلإِْنْسَانِ – عِنْدَ الْجُمْهُورِ – أَنْ يَدْفَعَ رِشْوَةً لِلْحُصُول عَلَى حَقٍّ، أَوْ لِدَفْعِ ظُلْمٍ أَوْ ضَرَرٍ، وَيَكُونُ الإِْثْمُ عَلَى الْمُرْتَشِي دُونَ الرَّاشِي

“Sesungguhnya dibolehkan bagi seorang insan –menurut pendapat jumhur ulama’ – untuk menyerahkan suap dalam rangka menggapai hak ( yang layak dia dapatkan ), atau menolak kedzoliman, atau kemudhorotan. Dan dosa akan ditanggung oleh yang menerima suap bukan yang menyuap”. [ Kasyful Qona’ : 6/316, Nihayatul Muhtaj : 8/243, Tafsir Al-Qurthubi : 6/183 dan selainnya sebagaimana dalam “Mausu’ah Kuwaitiyyah” : 22/222 ].

Imam Abul Laits As-Samarqondi –rohimahullah- berkata:

لاَ بَأْسَ أَنْ يَدْفَعَ الرَّجُل عَنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ بِالرِّشْوَةِ

“Tidak mengapa seorang membela jiwa dan hartanya dengan menyuap”. [ Tafsir Al-Qurthubi : 6/183 ].

BACA JUGA: Syetan Jenis Manusia, Seperti Apa?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahullah- berkata:

فأما إذا أهدى له هدية ليكف ظلمه عنه أو ليعطيه حقه الواجب كانت هذه الهدية حراما على الآخذ , وجاز للدافع أن يدفعها إليه

“Maka adapun apabila dia diberi hadiah ( maksudnya suap ) untuk mencegah dia melakukan kedzolimannya kepada ( orang yang memberi ) atau agar dia memberikan hak yang wajib ( diterima ) orang yang memberi, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil ( yang disuap ) dan boleh bagi yang menyerahkan untuk menyerahkannya kepadanya”.[ Majmu’ Fatawa : 4/174 ].

Adapun jika seorang -misalnya- tidak memenuhi kualifikasi, kemudian dia diminta membayar untuk diterima sebagai guru lalu dia mau membayar, maka ini suap yang haram. Karena hakikatnya dia tidak berhak menjadi guru, namun karena memakai suap, maka dia diterima. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

 
Tags: sogoksuap
Share95SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemprov Bali Dukung Gerakan Earth Hour , 80 Titik Fasilitas Publik dan Pariwisata Akan Padamkan Lampu Selama 1 Jam

Next Post

Pernahkah Anda Takut Mati?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

11 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

7 Mei 2025
Israel, IDF

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

6 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

Oleh Saad Saefullah
11 Mei 2025
0

Penghina Nabi, Orang yang Murtad, Hati

Mengapa Hati Menjadi Keras?

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

Makanan Pencegah Flu, Keistimewaan Buah-buahan di Surga, Buah-buahan, Buah-buahan

Buah-buahan yang Bagus untuk Dikonsumsi setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Saat Kita Tidur, Ruh Pergi Kemana?

Oleh Eva F Hasan
2 Juni 2024
1
Zikir Menjelang Tidur, Penghambat Rezeki, Malaikat yang Mendatangi Orang Sakit, Penyakit Akibat Tidur Pagi Hari, Tidur di Waktu Pagi, Hal tentang Mimpi Buruk, Mimpi dalam Islam

Jika dikatakan mati sementara, lantas kemanakah perginya ruh manusia saat tidur?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi yang Kini Sudah Punah

Oleh Haura Nurbani
7 Mei 2025
0
Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi

Berikut adalah daftar pekerjaan bergaji tinggi yang kini hilang atau hampir punah karena kemajuan teknologi, perubahan ekonomi, atau pergeseran gaya...

Lihat LebihDetails

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0
bantal

Tidur di atas sarung bantal kotor bisa membuat rambut lebih mudah berminyak, kusam, dan bahkan rontok karena gesekan dan kontaminasi.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.