SEBAGAI seorang perempuan, mengandung sudah menjadi anugerah terbesar dan terindah dalam hidupnya. Dari rahimnya, ia dapat mengeluarkan manusia lain, yang menjadi darah dagingnya. Manusia inilah yang dalam kehidupannya menjadi anak sebagai titipan dari Allah SWT.
Untuk itu, seorang ibu tentu akan memerhatikan kondisi anaknya dengan baik. Dan salah satunya ialah dengan mengecek ke dokter. Dan untuk melihat bagaimana keadaan bayi di dalam perutnya, satu-satunya cara terbaik dengan melakukan Ultra Sono Grafi (USG). Tapi, apakah USG tidak membahayakan perkembangan bayi dalam kandungan?
USG memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk mengetahui jenis kelamin bayi (seperti persepsi orang kebanyakan mengenai fungsi USG). Dengan persepsi ini, banyak orang yang merasa tidak perlu melakukan pemeriksaan USG karena tidak ingin tahu jenis kelamin bayi sebelum waktunya dilahirkan. Padahal, banyak sekali manfaat USG, bahkan tidak hanya untuk seorang wanita yang sedang hamil, tapi juga bermanfaat untuk mendeteksi kelainan/penyakit secara umum.
BACA JUGA: Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Puasa, Bayar Qadha atau Fidyah?
Pada awal kehamilan, USG bermanfaat untuk mengetahui apakah seorang wanita yang mendapati hasil pack test-nya positif memang benar-benar hamil (terlihat dari adanya gestational sac atau kantong kehamilan), apakah janinnya tumbuh atau hanya blighted ovum (kosong tanpa janin), apakah janinnya ada di dalam rahim ataukah di luar rahim (kehamilan ektopik), dan lain-lain.
Selanjutnya, USG bermanfaat untuk mengetahui perkembangan janin dalam rahim, ukuran janin (apakah bertambah sesuai dengan umur kehamilan), taksiran berat badan janin (apakah sudah sesuai dengan umur kehamilan atau terlalu kecil/besar), letak plasenta (ari-ari), kecukupan air ketuban, posisi janin (apakah sudah benar presentasi belakang kepala, apakah kepala bayi sudah masuk panggul), dan lain-lain.
Untuk kasus kehamilan lewat waktu (lebih dari 40 pekan, yaitu seharusnya sudah sampai pada Hari Perkiran Lahir (HPL) tapi belum ada tanda-tanda persalinan), maka USG berfungsi untuk memantau kondisi bayi apakah masih baik-baik saja, atau sudah perlu segera dikeluarkan. Manfaat USG pada kondisi semacam ini adalah untuk mengetahui apakah cairan ketuban masih cukup/ sudah berkurang, apakah cairan ketuban sudah keruh (sebagai tanda adanya infeksi), apakah plasenta/ ari-ari masih bagus atau sudah ada pengapuran, dan sebagainya.
Namun demikian, terlepas dari semua manfaatnya, USG tetaplah alat kesehatan yang sifatnya tidak wajib untuk dilakukan. Jika seseorang tinggal di tempat terpencil yang tidak ada fasilitas USG-nya, maka tidak mengapa kontrol tiap bulan tanpa diperiksa dengan USG. Kecuali jika memang ditemukan adanya masalah pada kehamilan, yang memerlukan pemeriksaan dengan USG, maka bidan/ dokter akan merujuk ke tempat pelayanan kesehatan yang memiliki fasilitas USG.
Banyak dokter yang meminta pemeriksaan USG secara rutin, paling sedikit satu kali selama kehamilan. Tetapi pada umumnya, pemeriksaan USG dilakukan jika ada indikasi terjadinya masalah dalam kehamilan.
Ada riset yang menunjukkan, janin dapat mendengar nada tinggi yang digunakan pada ultrasonografi. Tampaknya gelombang suara dari USG tiba di telinga janin dengan frekuensi yang sebanding dengan nada tinggi pada piano.
Suara ini tidak membahayakan janin, tetapi cukup dapat merangsang inderanya sehingga janin bergerak-gerak selama pemeriksaan. Oleh karena suaranya sangat terlokalisasi, janin dapat menghindarinya dengan menggerakkan kepalanya.
BACA JUGA: Pengantin Baru, Ini 8 Tanda Kehamilan
Kesimpulannya, sebenarnya USG cukup aman untuk janin, tetapi tidak ada keharusan untuk melakukannya setiap kali kunjungan ke dokter kandungan. Kecuali ada indikasi yang menjadi dasar atau alasan atas keperluan dari USG tersebut
Hingga kini, setelah hampir tiga setengah dekade, pemeriksaan USG tidak mengakibatkan gangguan pada ibu dan janin.USG dianggap aman, karena energi mekanik yang berasal dari gelombang suara sebesar 20.000 Hertz dipakai secara menyebar. Hanya 0-1% gelombang suara dari pemeiksaan ini dihantarkan ke tubuh.
Selain itu, tidak ada panas yang dihantarkan serta tidak ada sinar x yang dipancarkan mesin USG. Bahkan menurut Badan Kesehatan Dunia WHO (World Health Organization), gelombang suara ultra ini baru akan berakibat negatif kalau dipakai sampai 400 kali. []
SUMBER: KESEHATANMUSLIM.COM | PONDOKIBU.COM
pondokibu.com