TANYA: Apakah kita dianggap mendahului takdir jika melakukan vaksinasi sebagai ikhtiar mencegah terkena suatu penyakit?
JAWAB: Imunisasi hukumnya boleh dan tidak terlarang, karena imunisasi termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتِ عَجْوَةٍ لَمْ يَضُرَّهُ فِيْ ذَ لِكَ الْيَوْمِ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ
“Barang siapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia terhindar sehari itu dari racun dan sihir.” (HR. al-Bukhari: 5768 dan Muslim:4702)
BACA JUGA: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Dari dalil di atas, menunjukkan bahwa ikhtiar yang dilakukan seseorang untuk mengantisipasi suatu penyakit atau hal yang dikhawatirkan atau ditakutkan supaya tidak terjadi adalah amalan yang dibolehkan oleh syariat dan tidak mendahului takdir.
Terlebih bila vaksin tersebut di wajibkan oleh pemerintah karena ada pertimbangan yang dikhawatirkan. Maka seyogyanya seseorang hendaknya menaati pemimpinnya, selama tidak memerintakan kepada kemaksiatan.
Lalu bagaimana bila ada dzat yang diyakini berbahaya yang akan mencederai tubuh seseorang atau dianggap dalam vaksin tersebut ada bahan yang dilarang dikonsumsi oleh seorang muslim?
Selama meyakini adanya kedua hal tersebut, dari sumber dan dipercaya maka seseorang hendaknya tidak melakukannya, kecuali bila ada kedaruratan untuk melakukan vaksin, maka diperbolehkan menggunakan hal yang di haramkan. Sebagaimana sabda nabi Muhammad shallahu alaihi wasallam,
إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا، وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda haram” [ash-Shahihah 4/174]
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارِ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” []
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM