TENTANG shalat tarawih di malam bulan Ramadhan, dari Abi Hurairah berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ رواه البخاري (2009)، ومسلم (759)
“Barang siapa yang berdiri (mendirikan shalat) pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan hanya mengharap pahala dari Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2009), dan Muslim (759).
Jelas dari Hadist diatas bahwa yang dimaksud adalah menjalankan (mendirikan) ibadah (shalat) ramadhan selama sebulan penuh, baik dengan berjamaah di masjid atau di rumah, maka siapapun yang menunaikan (mendirikan) ibadah ramadhan baik dengan berjamaah atau sendiri-sendiri, di masjid atau di rumah masuk dalam hukum yang dimaksud (dalam hadist).
BACA JUGA: Hukum Shalat Tarawih Sendirian
As-San’ani berkata:
Ada kemungkinan bahwa yang di maksud adalah dengan mendirikan shalat tarawih di semua malam ramadhan, dan bagi mereka yang hanya menjalankan sebagian saja, maka ia tidak termasuk dalam golongan yang disebut akan mandapat ampunan, dan itu yang terlihat jelas, akhir kutipan dari “Subulus Salam” (4/182).
Syeikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
Beliau mengatakan (Barang siapa yang berdiri (menunaikan shalat) pada bulan Ramadhan) artinya: itu mencakup sebulan penuh dari awal hingga akhir ramadhan, akhir kutipan dari “Syarh Bulughul Maram” (3/290).
Syeikh Ibnu Jibreen rahimahullah mengatakan dalam “fatawa” (9/24) dengan penomoran As-Syamilah:
Menunaikan ibadah ramadhan termasuk didalamnya, dengan mendirikan shalat pada sebagian malam ramadhan, seperti setengah malamnya. Sepertiga malamnya, baik dengan mendirikan shalat sebelas raka’at, atau dua puluh tiga, dan shalat tersebut didirikan di belakang imam setempat sampai selesai, walaupun itu dilakukan kurang dari satu jam.
Dan bagi mereka yang melewatkan shalat malam pada sebagian malam-malam ramadhan; jika hal itu dikarenakan ada halangan yang membuatnya tidak bisa melaksanakanya, maka ia masih bisa berharap untuk tetap dapat meraih keutamaan Ramadhan yang disebutkan dalam Hadist, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا رواه البخاري (2996)
“Jika seorang hamba sakit atau bepergian (lalu beramal) ditulis baginya (pahala) seperti ketika dia beramal sebagai muqim dan dalam keadaan sehat”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2996).
BACA JUGA: Sedang dalam Perjalanan (Musafir), Haruskah Laksanakan Tarawih Juga?
Al-Qasthalani berkata:
(Barang siapa yang menunaikan ibadah Ramadhan) seluruh malam-malamnya, atau sebagian malam-malamnya karena ada halangan, dan berniat untuk bisa menunaikan seluruh rangkaian ibadah ramadhan jika tidak ada halangan, akhir kutipan dari “Irsyad as-Sari” (3/425).
Namun jika ia meninggalkan sebagian shalat malam ramadhan karena malas, maka jelas menurut Hadist, ia tidak termasuk orang yang bisa meraih keutamaan yang disebutkan.
Dan hendaknya bagi setiap muslim, mendirikan shalat-shalat tarawih dengan berjamaah di masjid, dan jika ada kendala atau kesibukan lain maka hendaknya ia tetap melaksanakan shalat di rumah sebisa mungkin.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA