SAAT ini banyak wanita yang berkarir atau bekerja. Selain bentuk ekspresi dan aktualisasi diri, sebagian dari mereka turut membantu perekonomian keluarga.Bahkan ada pula yang mengambil tanggung jawab tersebut karena turut menanggung nafkah rumah tangga.
Bagaimana Islam memandang hal ini? Bagaimana sesungguhnya hak finansial perempuan yang diatur dalam Islam?
BACA JUGA: Nafkah dalam Islam
Dalam Islam, keamanan finansial lebih terjamin bagi perempuan. Perempuan dalam Islam telah diberi keamanan finansial yang lebih dibandingkan dengan pria.
Dilansir dari Islamweb, tidak ada perempuan yang sudah menikah diharuskan mengeluarkan sepeser pun dari properti dan pendapatannya untuk rumah tangga. Perempuan yang sudah menikah berhak atas dukungan finansial penuh selama pernikahan dan selama iddah (masa tunggu setelah perceraian) jika terjadi perceraian. Dan tak hanya itu, jika dia sudah memiliki anak, dia juga berhak atas tunjangan anak.
Seorang perempuan dalam Islam tidak memikul kewajiban finansial apa pun dalam hal nafkah. Hanya laki-laki yang memikul tanggung jawab tersebut dalam keluarga. Kewajiban ayah atau saudara laki-lakinya, sebelum dia menikah untuk menjaga aspek tempat tinggal, sandang, dan keuangannya. Semua aspek itu menjadi kewajiban suaminya atau putranya setelah dia menikah.
Jika seorang perempuan bekerja, yang tidak dipaksa, semua penghasilan yang dia hasilkan benar-benar miliknya. Dia tidak diwajibkan membelanjakannya untuk rumah tangga, kecuali dia ingin melakukannya dengan kehendak bebasnya.
Terlepas dari seberapa kaya istri itu, kewajiban memberi tempat tinggal, asrama, sandang, dan mengurus keuangan istri tetap menjadi kewajiban suami.
BACA JUGA: Tangan yang Digunakan untuk Mencari Nafkah Keluarga
Sejak Islam hadir, agama ini telah memberikan ketentuan bagi perempuan yang sudah menikah untuk memiliki kepribadian mandiri.
Dalam Islam, mempelai perempuan dan keluarganya tidak diwajibkan memberikan mahar kepada mempelai pria. Pengantin pria yang harus memberikan pengantin perempuan mahar pernikahan. Mahar ini dianggap sebagai miliknya dan baik pengantin pria maupun keluarga pengantin wanita tidak memiliki bagian atau kendali atasnya.
Pengantin perempuan mempertahankan mahar pernikahannya bahkan jika dia kemudian bercerai. Suami tidak diperbolehkan berbagi harta benda istrinya kecuali apa yang dia tawarkan kepadanya dengan persetujuan bebasnya. []
SUMBER: ISLAMWEB