JAKARTA–Pria berinisial NSN (35) ditangkap aparat polisi karena karena dituduh telah menipu Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Dalam aksinya, pria itu berpura-pura sebagai Shintawaty Sri Utami, kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, SD tempat Tjahjo dulu pernah belajar. Pelaku meminta uang Rp10 juta dengan dalih membangun mushala.
BACA JUGA: Mendagri Diduga Terlibat Kasus Meikarta, Ferdinand: Pak Tjahjo Kapan Mundur?
“Tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp10 juta untuk pembangunan mushala di sekolah tersebut. Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang tersebut ke rekening milik NSN,” kata Panit I Resmob Polda Metro Jaya, AKP Reza Pahlevi, kepada wartawan, Senin (21/2/2019).
Tanpa curiga, uang ditransfer pihak Tjahjo. Namun saat dicek kebenarannya, mushala tidak pernah dibangun dan pihak sekolah juga tak pernah meminta uang senilai itu pada Tjahjo.
Sadar jadi korban penipuan, staf Mendagri kemudian membuat laporan ke polisi. “Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut,” kata Reza.
Polisi akhirnya menangkap NSN. Saat diperiksa, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk berjudi.
“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi,” pungkasnya.
BACA JUGA: Neneng Sebut Nama Mendagri Tjahjo Kumolo di Sidang Kasus Suap Meikarta
Akibat perbuatannya, NSN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar, Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar. []
SUMBER: MERDEKA