TANYA: Bagaimana arah kiblat shalat orang yang berada di dekat kabah atau di dalam Masjidil Haram?
Jawab:
Salah satu syarat sahnya shalat adalah menghadap kiblat. Kiblat yang dimaksud adalah menghadap ke arah Kabah yang berada di Masjidil Haram, Mekah. Hal ini telah ditegaskan dalam Alquran.
BACA JUGA: 9 Cara Menentukan Arah Kiblat
Allah SWT berfirman:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ
“….Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu…” (QS Al-Baqarah [2]: 144)
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Al-Barra, dia berkata, “Kami mengerjakan shalat bersama Nabi ﷺ selama 16 dan 17 bulan dengan menghadap ke arah Baitul Maqdis kemudian beliau menghadapkan kami ke arah Kabah.” (HR Muslim)
Sedangkan, shalat orang yang berada di dalam Kabah atau di dekatnya, maka kiblatnya tetap menghadap Kabah.
Dalam buku berjudul “Fiqih Sunnah” terbitan Republika Penerbit, Sayyid Sabiq menjelaskan, ketika mengerjakan shalat, orang yang dapat menyaksikan Kabah diwajibkan menghadap Kabah (bendanya). Sedangkan bagi yang tidak dapat menyaksikannya, cukup mengarahkan wajahnya ke arah Kabah karena hal inilah yang dapat ia lakukan.
BACA JUGA: Cara Mengetahui Arah Kiblat pada 4 Tempat
Menurut Sayyid Sabiq, Allah SWT tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
“Di antara timur dan barat adalah arah kiblat.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi)
Sayyid Sabiq menjelaskan, hadits tersebut berlaku bagi penduduk Madinah, Syuriah, Aljazair, serta Iraq. Sedangkan kiblat penduduk Mesir adalah di antara timur dan selatan (arah tenggara).
Bagi pendudukan Yaman, timur berada di sebelah kanan orang yang mengerjakan shalat, barat berada di sebelah kirinya. Kemudian bagi penduduk India, timur berada di belakang orang yang sedang mengerjakan shalat, barat berada di depannya. Demikian seterusnya. []
Referensi: Fiqih sunnah/Karya: Sayyid Sabiq/Penerbit: Alma’arif/Tahun: 1986