IJARAH (sewa) merupakan akad terhadap manfaat untuk masa tertentu dan harga tertentu. Terkadang kita memiliki rasa ingin menggunakan tetapi tak ingin memiliki. Nah, manusia, sebagai makhluk yang memiliki akal dan pikiran, bisa memecahkan masalah seperti ini. Kita bisa menggunakan sesuatu tanpa harus memilikinya.
Bagaimana caranya? Ijarah (sewa) adalah satu-satunya cara yang dapat kita lakukan. Apa itu?
BACA JUGA: Prinsip Syariah Akad Jual Beli Al-Murabahah
Ijarah ialah akad terhadap manfaat untuk masa tertentu dengan harga tertentu. Jadi, kita bisa meminjam sesuatu dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan materi sesuai dengan ketentuannya. Lalu, apakah Islam memperbolehkan?
Ijarah diperbolehkan. Hal ini mengacu pada dalil-dalil berikut.
Allah SWT berfirman, “Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu,” (QS. Al-Kahfi: 77).
Allah SWT berfirman, “Karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya,” (QS. Al-Qashash: 26).
Allah SWT berfirman, “Berkatalah dia (Syuaib), ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun’,” (QS. Al-Qashash: 27).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Tiga orang di mana Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, orang yang memberi dengan-Ku kemudian menghianatinya, orang yang menjual orang merdeka kemudian memakan hasil penjualannya, dan orang yang menyewa pekerja kemudian pekerja bekerja baik untuknya namun ia tidak memberikan upahnya’,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
BACA JUGA: Akad Jual Beli di Halaman atau di Ruang Kantor Masjid
Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam perjalanan hijrah menyewa orang dari Bani Ad-Dail sebagai pemandu jalan keduanya ke Madinah (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Jadi, dalam Islam kita diperbolehkan menyewa. Tetapi, apa yang kita sewa itu perlu untuk dibayar. Hal ini sebagai tanda terima kasih kepada sang penyewa melalui materi. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah