PALESTINA—Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah telah mengambil keputusan untuk membekukan secara total bantuan sipilnya kepada pemerintahan otoritas Palestina, televisi i24 milik Israel melaporkan, Senin (25/6/2018).
Langkah ini dilakukan setelah dua bulan keputusan Kongres Taylor Force yang bertujuan memaksa pemerintah Otoritas Palestina menghentikan kebijakanya secara khusus dalam membayar gaji para tawanan dan keluarga syuhada Palestina.
BACA JUGA: Gugurnya Razan Najjar Bikin Paramedis di Gaza Khawatir, Kenapa?
Ia menjelaskan, intruksi menegaskan bahwa bantuan AS untuk Tepi Barat dan Jalur Gaza yang dimanfaatkan OP secara langsung akan dihentikan. Pihak Washington mensyaratkan bantuan akan kembali diberikan jika pemerintahan OP melakukan empat syarat yang mereka ajukan.
BACA JUGA: Amerika Serikat Danai Terorisme di Israel
Syarat-syarat tersebut yakni: menghentikan pembayaran gaji tawanan dengan menghapus undang-undang yang membolehkan pemberian gaji ini. Mengambil langkah yang bisa diyakini dapat menghentikan terorisme Palestina dan mengecam secara terang-terangan dan melakukan investigasi terhadap para pelaku kekerasan.
Keputusan undang-undang Taylor Force ini merupakan bagian dari proyek anggaran senilai 1,3 milyar USD pada 23 Maret 2018 lalu. Undang-undang ini dinamakan demikian sebagai peringatan terhadap seorang mahasiswa Israel yang juga sebagai perwira di tentara AS. Ia terbunuh di kota Yafa pada bulan Maret 2016 oleh seorang warga Palestina dalam aksi tikam di dekat lapangan Saah bersama 11 warga Israel yang mengalami luka-luka. []
SUMBER: PALINFO