AS–Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United Stated Trade Representative atau USTR) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang.
Keputusan itu seiring dengan keluhan Presiden Donald Trump yang kesal karena banyak negara mengaku masih berkembang, sehingga dapat untung dari aturan dagang AS. Misal, terkait aturan minimum subsidi produk ekspor.
BACA JUGA: 9 Film Garapan Netflix Diprotes Sejumlah Negara
Selain Indonesia, negara Malaysia, Thailand, India dan Vietnam juga dikeluarkan dari daftar negara berkembang. Dan ternyata, negara seperti Korea Selatan, Singapura, dan Cina turut menyandang status itu.
Asal muasal mengapa negara tersebut di atas keluar dari deretan negara berkembang versi AS adalah aturan baru dari USTR.
Berdasarkan rilis resmi USTR, Sabtu (22/2/2020), ada tiga aturan mengapa sebuah negara tak lagi masuk kategori berkembang dan tak berhak mendapat perlakuan spesial dari AS. Pertama, pendapatan nasional per kapita di atas USD 12 ribu. Kedua, share ke perdagangan dunia lebih dari 0,5 persen. Ketiga, mempertimbangkan keanggotaan di organisasi ekonomi internasional.
Pendapatan nasional per kapita Indonesia baru USD 3.027 per 2018. Namun, Indonesia masuk kategori kedua dan ketiga.
Menurut data The Global Economy, share ekspor Indonesia tercatat sudah mencapai 0,91 persen per 2017. Selain itu, Indonesia merupakan anggota G20.
BACA JUGA: Cina Sebut AS Negara Pertama Penyebar Ketakutan Soal Virus Corona
“Perwakilan Dagang AS mempertimbangkan bahwa negara dengan share 0,5 persen atau lebih di dalam perdagangan dunia merupakan negara maju,” jelas USTR. “Keanggotaan G20 mengindikasikan bahwa sebuah negara itu maju,” lanjut USTR.
Dua faktor itu pun menyebabkan Indonesia dan sejumlah negara lain tak berhak lagi mendapat perlakuan khusus seperti negara berkembang.
Tentunya, “kenaikan” status ini tidak otomatis menjadi pertanda bagus. Pasalnya, para eksportir Indonesia menjadi terdampak negatif karena kehilangan insentif dagang. []