INDIA–Majelis rendah dan tinggi di India telah meloloskan rancangan undang-undang yang menawarkan amnesti kepada imigran gelap dari tiga negara tetangga, Rabu (11/12/2019).
Dalam RUU ini India menawarkan kewarganegaraan kepada kelompok agama minoritas dari Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan.
BACA JUGA: Ini Kisah Pria di India, Jadi Mualaf dan Bangun 90 Masjid setelah Hancurkan Sebuah Masjid
Pemerintah India menyatakan peraturan akan memberi perlindungan bagi kaum minoritas yang mengalami persekusi agama.
Namun pengkritiknya melihat ini sebagai upaya partai berkuasa, partai Hindu nasionalis Bharatiya Janata Party (BJP), untuk meminggirkan kaum Muslim di India.
Ketika dibahas di parlemen, RUU yang di dalam negeri dikenal dengan sebutan CAB tersebut mengundang protes di kawasan timur laut yang berbatasan dengan Bangladesh, karena warga di sana khawatir akan “serbuan” imigran dari Bangladesh.
UU kewarganegaraan India yang sudah berusia 64 tahun melarang imigran gelap untuk menjadi warga negara. Peraturan ini akan diubah dengan CAB.
Imigran gelap didefinisikan sebagai orang asing yang masuk ke India tanpa paspor atau dokumen perjalanan yang sah, atau tinggal melebihi batas yang diizinkan.
BACA JUGA: Gagal Gasak Barang Curian, Maling di India Tinggalkan Surat Buat Pemilik Rumah
Menurut UU lama, untuk melamar menjadi warga negara India seorang imigran harus tinggal di India atau bekerja untuk pemerintah federal sekurangnya 11 tahun.
Berdasarkan CAB, akan ada pengecualian bagi enam komunitas agama minoritas: Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Parsi dan Kristen, apabila mereka bisa membuktikan bahwa mereka berasal dari Pakistan, Afghanistan atau Bangladesh.
Syarat untuk mereka diperpendek menjadi enam tahun, serupa dengan syarat untuk nonwarganegara yang ingin menjadi warga negara India. []
SUMBER: BBC