JAKARTA–Salah satu korban penipuan umroh First Travel mengaku pasrah, namun berharap mereka yang mengambil hak jemaah dilaknat Allah SWT. Pernyataan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara, bukan untuk jemaah.
“Saya dan beberapa teman masih menggugat, yang digugat kan jaksa. Tapi ya sudah inkrah, nanti tanggal 25 (November) ada keputusan. Tetapi kalau saya, sudahlah, semua jemaah sudah ikhlas. Artinya begini, ya sudah, serahkan kepada Allah, kalaupun (uang) tidak dikembalikan, biarlah mereka yang mengambil hak dilaknat Allah,” kata salah seorang korban, Ade Mustafa, Sabtu (16/11/2019).
BACA JUGA: Ini 4 Artis yang Miliki Travel Umroh
Ade tidak menjelaskan secara spesifik soal siapa ‘mereka’ yang akan dilaknat Allah SWT, namun Ade dan rombongan yang diajaknya dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar.
“Siapa pun. Yang berkolaborasi, siapa pun saja, apakah oknum jaksanya, oknum aparat, semua yang terlibat di situ yang mengambil hak orang, itu semuanya kemarin, kami ada pertemuan, itu laknatullah ya. biarlah Allah yang melaknat. Jadi kami sudah ikhlas, biarlah saja, kami kalah di dunia, tapi kami menang di akhirat,” jelas Ade.
Putusan kasasi MA yang merampas aset First Travel untuk negara terungkap dalam kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019). Duduk sebagai terdakwa Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono. Dalam pertimbangannya terungkap alasan MA tidak mengembalikan aset First Travel ke jemaah, tapi merampas untuk negara. Pertimbangannya yaitu:
BACA JUGA: Kiat Hindari Biro Travel Umroh Nakal, Owner Laraiba Shakira: Pilih yang Bonafid
1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut;
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara. []
SUMBER: DETIK