JAKARTA–Penumpukan perwira tinggi (Pati) di TNI setelah ada Perpres Nomor 37 Tahun 2019 menjadi permasalahan tersendiri. Hal ini membuat lembaga pengawasan hak asasi manusia, Imparsial, bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan langkah strategis.
“Kami dorong pemerintah memikirkan penataan sistem promosi yang berbasis pada kebutuhan dan kompetensi,” kata Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
BACA JUGA: Menhan Mengaku Prihatin, 3 Persen Prajurit TNI Tak Setuju Pancasila
Ia menyebutkan perekrutan anggota TNI harus disesuaikan dengan anggota yang akan pensiun.
Solusi jangka panjang lain, lanjut dia, mulai dari program Zero Growth dalam perekrutan, pengetatan seleksi sekolah, atau pendidikan untuk kelanjutan perwira tinggi di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI yang harus proporsional dengan jabatan yang ada.
Al Araf menambahkan, ada sistem mengutamakan jasa dalam promosi karier dan jabatan. Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap lahirnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek dalam mengatasi penumpukan perwira itu.
BACA JUGA: Sebut 3% Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Ini Kata Menteri Pertahanan
Namun, lanjut dia, perlu strategi dalam mencegah terjadinya penumpukan jumlah perwira tinggi non-job pada masa mendatang. []
REPORTER: RHIO