BANTEN–Youtuber Atta Halilintar dilaporkan Kepala Departemen Pengawas Agama KPK Provinsi Banten, Ustaz Rohimmat. Atta dipolisikan terkait dugaan pelecehan agama.
Selain Atta, Ustaz Rohimmat juga melaporkan Ridwan Swallow sebagai pihak yang mengunggah kembali video itu beberapa hari yang lalu.
“Hari ini kita melakukan laporan di Polda Metro Jaya, pelapor ustaz Rohimmat. Saya sebagai kuasa hukum, melaporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Ridwan Swallow, dengan dugaan penistaan agama,” ujar kuasa hukum ustaz Rohimmat, Rabu (13/11/2019).
BACA JUGA: 26 Persen Negara di Dunia Miliki Undang-undang Antipenistaan Agama
Pihaknya menyebut ada unsur mempermainkan tata cara beribadah dalam video yang dibuat Atta Halilintar beberapa bulan lalu.
“Melihat dari YouTube yang ada bahwa di dalam video tersebut ada adegan peribadahan tentang Islam, shalat, seperti dipermainkan,” kata ustaz Rohimmat.
“Ada adegan goyang-goyang, ketawa-ketawa, sambil menerima handphone, sambil teriak-teriak, dorong-dorongan, kan nggak masuk dalam kriteria peribadahan dalam shalat,” jelasnya.
“Kami sebagai kaum muslimin mempunyai hak menegur menyampaikan dan melaporkan terkait hal yang berkaitan dengan pelecehan agama,” ungkapnya. []
SUMBER: INSERTLIVE