BANDUNG— Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Setiawan, menjelaskan aturan internal yang baru saja diterbitkan di FK Unpad.
Aturan baru tersebut ialah, ketika memasuki waktu shalat, seluruh dosen dan tenaga pendidik di lingkungan Fakultas kedokteran Unpad yang beragama muslim harus meninggalkan pekerjaannya dan bergegas untuk melaksanakan shalat.
“Jadi gini sebetulnya itu untuk internal, saya juga surprise bahwa surat yang internal ini bisa menyebar,” kata Setiawan, pada Jumat (19/1/2018) kemarin.
Setiawan kemudian menjelaskan awal mula diterbitkannya aturan baru itu. Terbitnya aturan itu bermula dari pesan satu angkatannya yang sudah berhijrah. Temannya itu mengingatkan mengenai pemimpin yang harus membawa kebaikan bagi bawahannya.
“Sebetulnya saya tergerak oleh respon teman saya. Teman satu angkatan yang sudah berhijrah. Beliau memberikan pesan yang sangat mengena di hati saya. Bahwa kepemimpinan itu bisa membawa kebaikan yang intinya dimensinya bukan dimensi dunia saja,” kata Setiawan.
Kemudian, Setiawan mencoba mengimplementasikan melalui sebuah aturan yang sifatnya imbauan. Dia mengajak para dosen dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan salat berjamaah.
“Satu hal yang terpikir dan pondasi agama itu yang paling kuat dan pertama ditanya itu kualitas shalat kita. Kebetulan di kami (Kampus Unpad) ada masjid yang dibangun alumni dan sudah dimanfaatkan setiap hari untuk kajian,” ujarnya.
Aturan baru ini sudah mulai diberlakukan mulai 16 Januari 2018 sesuai dengan tanggal terbitnya surat. Responnya juga, tambah dia, sangat baik. “Ini sudah diterapkan sesuai terbitnya surat itu. Respon alhamdulillah secara internal banyak yang apresiasi,” ucap Setiawan.
Dia berharap dengan adanya aturan baru ini bisa memberi dampak positif terhadap berbagai hal. Mulai dari aspek pendidikan sampai juga hubungan emosional antara pegawai yang ada di Fakultas Kedokteran Unpad.
“Mudah-mudahan bisa berdampak positif. Meningkatkan juga silaturahmi, bertemu antar unit kerja. Jadi (suasananya) jadi lebih sejuklah,” pungkasnya.
Di dalam aturan itu tertulis, dalam rangka peningkatan kualitas ibadah salat bagi seluruh dosen dan tenaga kependidikan, maka kampi harapkan agar 10 menit seblum adzan sampai dengan selesainya salat, seluruh unit kerja dapat menghentikan kegiatan atau layanan masing-masing. []
SUMBER: DETIKNEWS.COM