SAHABAT Islampos, poligami selalu saja ramai diperbincangkan. Syariat Islam yang satu ini memang selalu meyita perhatian. Banyak yang menolak poligami. Kendati demikian, poligami tetap merupakan salah satu hal dalam fikih munakahat yang syariatnya telah diatur secara jelas dalam Islam. Lantas, bagaimana aturan dalam poligami?
Islam memang membolehkan poligami, tetapi syarat-syarat yang tak boleh diabaikan. Terutama dari sisi keadilan terhadap istri. Dalam kehidupan berpoligami pun, terdapat hukum-hukum yang diatur, salah satunya adalah tentang pemberian nafkah lahir dan batin dari suami kepada istri-istrinya.
Hal tersebut dijelaskan dalam kitab Fath al-Muin, karya Syekh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari. Berikut aturan dalam poligami terkait pemberian nafkah lahir dan batin terhadap istri, sebagaimana dijelaskan dalam kitab tersebut:
Aturan dalam poligami: Gilir
Jika suami menginap di tempat salah seorang istrinya maka wajib bagi dia untuk mengadakan gilir istri di antara para istrinya yang lain. Agar adil, caranya bisa dilakukan dengan mengundi gilirian atau melalui kesepakatan yang disetujui bersama.
Aturan dalam poligami: berlaku bagi semua istri
Suami wajib mengadakan gilir istri bagi segenap istri yang ada. Sekalipun dia tengah uzur sebagaimana sakit maupun haid (jika haid, hanya boleh istimta’ atau bersenang-senang).
BACA JUGA:Â 3 Syarat Poligami
Aturan dalam poligami: Tidak pilih kasih
Disunnahkan memberikan kesamaan di antara para istri dalam segala macam bentuk istimta’. Kendati demikian, suami tidak ditindak lantaran kecenderungan hatinya kepada di antara para istri.
Aturan dalam poligami: Menepati jadwal atau kesepakatan
Disunnahkan untuk tidak menganggurkan/cuek terhadap istri, yaitu hendaknya menginap bersama mereka sesuai jadwal giliran yang telah disepakati bersama. Gilir istri ini diwajibkan untuk selain istri yang tengah dalam iddah guna menjaga persetubuhan yang sifatnya syubhat. Sebab diharamkan berduaan dengan istri yang tengah masa iddah.
Aturan dalam poligami: Tidak memaksa
Tidak diwajibkan melakukan gilir terhadap istri yang masih kecil yang tidak kuat atau belum mampu melakukan hubungan intim.
Aturan dalam poligami: Tidak berhubungan dengan istri yang nusyuz
Bagi istri yang nusyuz yang membangkang, juga tidak diwajibkan bagi suami untuk melakukan gilir.
BACA JUGA:Â Menolak Dipoligami, Apa Hukumnya?
Aturan dalam poligami: Tidak wajib menggilir istri yang sedang bepergian
Terakhir golongan yang tidak diwajibkan untuk gilir bagi suami adalah istri yang tengah berpergian sendiri untuk keperluannya sendiri walaupun atas izin suami.
Aturan dalam poligami: Menjalani rumah tangga dengan sebaik-baiknya
Dijelaskan pula dalam kitab ini bahwa dalam kehidupan poligami, diwajibkan bagi suami-istri untuk hidup bersama dengan sebaik-baiknya. Yakni dengan cara masing-masing pihak menjaga agar jangan sampai membuat pihak lain tidak suka dan memberikan haknya dengan suka rela tanpa membuat pengeluaran biaya dan kesulitan untuk semua. []
Referensi: Fath al-Muin/Karya: Syekh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari