SETIAP orang tua, tentunya menginginkan anaknya menjadi anak yang shalih dan penyejuk pandangan orang tuanya. Diantara upaya yang mereka lakukan adalah mengajarkan ibadah shalat kepada anaknya. Termasuk mengajarkan anak-anak untuk shalat di masjid.
Namun perlu di ketahui bahwa membawa anak-anak ke masjid pun ada fikih yang perlu dipahami. Silakan simak paparan singkat ini.
BACA JUGA: Masya Allah, Inilah 7 Fakta Masjidil Haram
1 Membawa Anak ke Masjid Hukum Asalnya Dibolehkan
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan di zaman Rasulullah SAW, anak-anak hadir di masjid.
Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu ’anhu, ia berkata,
“Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan kami. Lalu Hasan dan Husain radhiallahu ’anhuma datang ke masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil). Lalu Rasulullah SAW turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucu tersebut, dan membawanya naik ke mimbar. Lalu beliau bersabda, “Maha Benar Allah, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar”. Lalu Rasulullah kembali melanjutkan khutbahnya” (HR. Abu Daud no. 1109, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Dari Abu Qatadah radhiallahu ’anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW menggendong Umamah bintu al Ash, putrinya Zainab bintu Rasulullah, di pundak beliau. Apabila beliau shalat maka ketika rukuk, Rasulullah meletakkan Umamah di lantai, dan apabila bangun dari sujud maka beliau kembali menggendong Umamah.” (HR. Bukhari no. 516, Muslim no. 543).
2 Membawa Anak ke Masjid Hendaknya Diniatkan untuk Melatih Shalat
Dari kakeknya Amr bin Syu’aib, Rasulullah SAW bersabda, “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika usianya 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika usianya 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud no. 495, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan
“Dianjurkan bahkan disyariatkan untuk membawa anak-anak ke masjid, sejak usia mereka 7 tahun atau lebih. Dan boleh dipukul jika usianya 10 tahun. Karena dengan membawanya ke masjid, ia akan terbiasa shalat dan mengetahui cara shalat. Sehingga ketika ia baligh, ia sudah paham cara shalat dan terbiasa shalat bersama saudaranya dari kaum Muslimin.”
3 Membawa Anak ke Masjid Tidak Diperbolehkan Jika Bisa Menimbulkan Gangguan
Semua bentuk gangguan terhadap shalat harus dihilangkan dan dihindari. Karena itu berasal dari setan. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat.” (QS. Al Maidah: 91).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah SAW bersabda,
“Rapatkanlah shaf-shaf kalian! Dekatkanlah di antara shaf-shaf tersebut! Sejajarkan leher-leher. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku benar-benar melihat setan masuk dari celah shaf, seakan-akan setan itu anak-anak kambing.” (HR. Abu Daud no. 667, An Nasa-i no. 815, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Maka termasuk juga gangguan dari anak-anak, harus dihindari dan dihilangkan.
Para ulama mengatakan, anak-anak yang memiliki sifat-sifat berikut ini tidak boleh di bawa ke masjid:
- Belum bisa diatur dan dipahamkan
- Melakuan al ‘abats (bermain-main) ketika shalat
- Bersuara dan menimbulkan tasywisy (kebisingan)
- Terlalu kecil, semisal masih balita
Imam Malik rahimahullah ditanya tentang membawa anak ke masjid, beliau menjawab,
“Jika ia tidak melakukan al ‘abats (main-main) karena masih kecil, dan jika dilarang ia akan berhenti, maka tidak mengapa di bawa ke masjid. Namun jika melakukan al ‘abats (main-main) karena masih terlalu kecil, maka menurut saya tidak boleh di bawa ke masjid.” (Al Mudawwanah, 1/195).
Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Jika anak-anak tersebut baru 4 tahun (atau kurang) dan mereka tidak bisa shalat dengan baik, maka hendaknya jangan di bawa ke masjid. Kecuali ketika darurat.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Adapun anak-anak yang di bawah 7 tahun maka lebih utama tidak di bawa ke masjid, karena mereka bisa mengganggu jama’ah dan membuat kebisingan terhadap jama’ah, serta main-main. Lebih utama tidak membawa mereka ke masjid. Karena mereka pun belum disyariatkan untuk ke masjid.”
4 Ketika Anak-Anak Belum Layak di Bawa ke Masjid, Silakan Ajarkan Shalat di Rumah
Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Jika anak-anak teriak-teriak di masjid, atau banyak bergerak yang membuat bising orang-orang yang shalat, maka tidak halal bagi para walinya untuk membawa mereka ke masjid. Jika ini terjadi, maka mereka (para wali) diperintahkan untuk mengeluarkan anak-anak mereka dari masjid (dengan membatalkan shalat) dan menyerahkan anak-anak mereka kepada ibunya untuk shalat di rumah bersama ibunya. Dan wanita lebih utama shalat di rumah.” (Majmu’ Al Fatawa war Rasail, 13/18).
5 Jika Membawa Anak-Anak ke Masjid, Posisikan di Sebelah Anda Ketika Shalat
Tujuannya agar anda bisa memberikan peringatan kepada anak-anak ketika mereka berulah. Yaitu dengan isyarat tangan atau gerakan-gerakan yang sedikit sehingga mereka paham bahwa mereka diminta untuk tenang.
Anak-Anak Boleh di Shaf Depan, dan Tidak Boleh Sembarang Memundurkannya
Jika anak-anak diposisikan di sebelah orang tuanya, maka apakah berarti orangtuanya tersebut tidak bisa mendapat shaf terdepan?
Siapa yang pertama mendapatkan saf terdepan, dialah yang berhak. Maka jika anak-anak sudah mendapatkan shaf pertama, tidak boleh memindahkannya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan,
“Anak kecil jika ia mendapatkan tempat paling depan, maka ia yang lebih berhak dari yang lainnya, berdasarkan keumuman dalil-dalil.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 3/4)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengatakan, “Yang rajih, anak kecil jika mendapatkan tempat terdepan maka tidak boleh memundurkannya.”
BACA JUGA: Cara Membersihkan Air Kencing Anak Kecil di Masjid
Beliau juga mengatakan, “Adapun sabda Nabi [Hendaknya yang ada di sekitarku (ketika shalat) adalah orang yang sudah dewasa dan memiliki kepandaian] maksudnya motivasi kepada orang yang dewasa dan memiliki ilmu agama untuk bersegera menempati saf terdepan. Namun, bukan berarti boleh memindahkan orang yang sudah mendahului mereka.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/400)
6 Keberadaan Anak Kecil Tidak Memutus Shaf
Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Andaikan anak-anak bersama ayahnya di shaf, maka ia tidak memutus shaf, dan tidak mengapa insyaAllah. Ini seperti ada penghalang antara dua shaf atau adanya tiang di antara dua shaf, ini tidak merusak (keabsahan shalat).” []
SUMBER: MUSLIM