JAKARTA–Pemerintah mulai memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) mulai Selasa, (15/9/2020) Pukul 22.00 WIB.
Mulai kemarin malam, semua handphone, komputer genggam, dan komputer tablet yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Aturan blokir barang black market (BM) ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
BACA JUGA: Begini Cara Cek Ponsel Anda Black Market atau Bukan
IMEI yang merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity adalah kode unik yang melekat di perangkat yang terdiri dari 15 digit. Nomor IMEI ini semacam identitas resmi yang dimiliki oleh Handphone, Komputer genggam, maupun Tablet (HKT).
Jika membeli perangkat beserta kemasannya, informasi ini ada di kemasan tersebut yang biasanya diiringi dengan sertifikasi Postel dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selain itu, kalian juga bisa melihat nomor IMEI di menu setting ponsel kalian. Setelah itu, pilih About Phone > Status > IMEI Information, nanti di sana akan muncul informasi IMEI dari smartphone yang kalian miliki.
Langkah lainnya yang bisa jadi alternatif cara cek IMEI ini adalah dengan membuka menu panggilan yang kemudian kalian ketik *#06#. Sesaat kemudian, akan tampil nomor IMEI ponsel kalian.
Nah, tahap selanjutnya, nomor IMEI itu bisa kalian cek di laman milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakni di imei.kemenperin.go.id. Jika nomor IMEI kalian muncul dan terdaftar, bisa dikatakan ponsel tersebut resmi alias bukan BM.
Untuk lebih memastikan lagi, lakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Untuk suntik mati barang BM di aturan IMEI ini, memanfaatkan mesin bernama Equipment Identity Registration (EIR) dan Central Equipment Identity Register (CEIR).
Cara kerja EIR merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel BM. Setelah nomor IMEI terdeteksi, ia akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan nomor IMEI yang resmi terdaftar. Dengan demikian, saat ada perangkat ilegal, maka perangkat tersebut diblokir layanan telekomunikasinya.
BACA JUGA: Cegah Penularan Virus Corona, Ini Cara Bersihkan Ponsel yang Benar
Sementara itu, CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Jadi, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.
Aturan IMEI ini telah disosialisasikan pemerintah sejak 18 Oktober 2019 selama enam bulan. Pada 18 April lalu, kebijakan tersebut resmi berjalan, namun belum optimal karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal belum beroperasi. Akhirnya, kebijakan tersebut resmi berlaku sejak 15 September 2020. []
SUMBER: DETIK