PERNIKAHAN merupakan impian bagi para single lillah. Namun, tak sedikit yang kesulitan untuk mewujudkan impian tersebut karena beberapa kendala. Hambatan yang paling utama adalah masalah modal untuk resepsi dan mahar pernikahan.
Resepsi yang mewah dengan mahar yang bernilai besar seolah menjadi gengsi tersendiri dalam sebuah pernikahan. Padahal, Islam tidak memberatkan. Syariat telah memudahkan dan mengatur semuanya dengan sempurna.
BACA JUGA: Apa Hukumnya Suami Pinjam Mahar Pernikahan?
Oleh karena itu, para single lillah harus tahu, ini beberapa aturan Islam terkait mahar:
1 Disunnahkan meringankan mahar
Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar pihak perempuan meringankan maharnya untuk keberkahan pernikahan yang besar.
Dalam riwayat Ahmad disebutkan:
ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”
Mahar nikah bagi putri-putri nabi diriwayatkan Mutafaq ‘alaih hanya berkisar 400-500 dirham saja atau Rp 2 juta sekarang. cukup ringan bukan?
2 Disunnahkan agar disebutkan waktu akad
Jenis dan besarnya mahar sebaiknya disebutkan saat Ijab Kabul nikah.
3 Mahar boleh berupa benda-benda yang bernilai harta, lagi mubah
Barang tersebut nilainya lebih dari seperempat dinar, berdasarkan hadist Rasulullah.
“Cariah sesuatu sebagai mahar walau berupa cincin besi.”
4 Boleh dibayar tunai atau ditangguhkan sebagian atau seluruhnya sampai waktu tertentu
Hanya saja sebaiknya memberikan sesuatu terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan dengan istri. Ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i bahwa nabi menyuruh Ali bin Abi Thalib agar memberikan maharnya kepada Fatimah sebelum berhubungan dengannya.
Ketika itu Ali menjawab, “Saya tidak punya apa-apa,” kata Ali.
Nabi lalu bertanya, “Di mana baju besimu?”
Kemudian Ali memberikan baju besinya kepada Fatimah.
5 Mahar menjadi tanggungan pada waktu akad dan wajib dibayar ketika berhubungan badan
Maka, jika istri dicerai sebelum hubungan badan, gugurlah separuhnya.
Allah berfirman dalam Al Baqarah ayat 237:
“Bila kamu cerai mereka sebelum berhubungan badan dan telah kamu tentukan maharnya, maka bagi mereka separuh yang telah kamu tentukan.” (QS Al Baqarah: 237)
6 Bila suami meninggal, maharnya…
Bila seorang suami meninggal setelah akad namun belum berhubungan dengan istrinya, maka istri berhak menerima warisan dan mahar penuh bila mahar tersebut telah disebutkan jumlahnya pada waktu akad. Tetapi bila maharnya belum ditentukan, maka istri berhak mendapatkan mahar sebesar mahar wanita yang sederajat dengannya dan wajib atasnya menjalani masa iddah. []
SUMBER: REPUBLIKA