Oleh: Muhammad Yassir, Lc
ISLAM tidak pernah melarang umatnya untuk hidup dengan banyak harta. Namun Islam telah memberikan petunjuk dan syariat agar manusia tidak menjadi budak harta yang kemudian melupakan kewajibannya untuk beribadah kepada Allah SWT.
Pasalnya cinta manusia kepada harta bisa menjadi masalah bila melampaui batas kewajaran secara syariat. Misalnya disertai sikap tamak, rakus, serakah, kikir dan berat untuk berinfak di jalan Allah.
Allah SWT berfirman, yang artinya, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Ayat tersebut memang tidak mencela orang yang menyimpan harta atau memiliki tabungan. Yang dilarang bila harta tidak ditunaikan zakatnya, seperti nafkah di jalan Allah.
BACA JUGA: Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan
Adapun salah satu kewajiban yang harus ditunaikan terhadap harta simpanan atau tabungan adalah zakat, jika terpenuhi beberapa syarat tertentu, di antaranya:
- Harta simpanan itu berupa emas, perak dan mata uang.
- Harta milik pribadi dan dimiliki secara sempurna.
- Jumlahnya sudah mencapai nishob (nishob emas: 85 gram emas murni, nishob perak 595 gram perak murni, dan nishob mata uang seharga 85 gram emas murni).
- Jumlah tersebut sudah tersimpan selama satu tahun hijriah. Masa ini disebut dengan haul.
Bila sudah terpenuhi persyaratannya, wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta setiap tahun hijriah.
Kajian ini bukan bermaksud menganjurkan beramai-ramai menabung di bank. Apalagi untuk memperoleh keuntungan berupa bunga bank yang sudah jelas riba.
Namun karena anggapan sebagian masyarakat bahwa bank adalah tempat menyimpan uang dalam jumlah besar, sedangkan menyimpan uang di celengan di rumah hanya latihan menabung, yang setelah terkumpul cukup banyak, uang nya biasanya juga ditabung di bank, demi keamanan.
Berikut beberapa jenis tabungan dan aturan zakatnya:
Aturan Zakat Tabungan: Simpanan di Bank
Simpanan di bank dapat berupa giro, tabungan dan deposito. Semua jenis simpanan di bank ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah terpenuhi syaratnya.
Hal ini karena sang empunya tabungan tetap memiliki secara sempurna atas uang simpanannya—bebas menyetor dan menarik uang miliknya di rekening simpanan di bank.
Deposito dizakati, bukankah pemiliknya tidak bisa mencairkan uangnya sebelum jatuh tempo? Benar, tapi bukan berarti uang itu hilang. Uang deposito akan kembali utuh saat jatuh tempo.
Kalau pun ada yang menyamakannya dengan piutang selama jangka waktu tertentu, apakah menurut ulama piutang itu wajib dizakati atau tidak, padahal uang itu belum ada di tangan?
Pendapat yang rajih (kuat) menyebutkan tetap wajib dizakati. Secara hukum, uang itu masih milik sang empunya, meskipun secara fisik ada di tangan orang lain. Lebih diwajibkan lagi jika piutang tersebut dipinjamkan kepada orang yang dipastikan mampu melunasinya setelah jatuh tempo.
Aturan Zakat Tabungan: Tabungan Haji
Hampir semua bank di Indonesia melayani simpanan dalam bentuk tabungan haji. Tabungan ini dananya disediakan untuk biaya menunaikan ibadah haji; untuk melunasi BPIH (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji). Kementerian Agama tidak lagi langsung menerima setoran BPIH, tapi setoran tabungan haji di bank yang ditunjuk pemerintah.
Tabungan haji sekarang menjadi simpanan berjangka yang tidak boleh dicairkan pemiliknya sebelum waktunya (jatuh tempo). Sejatinya, tabungan ini memang untuk membiayai pelaksanaan ibadah haji. Bahkan sebagai setoran pokok (biaya pengambilan nomor kursi) yang nilainya saat ini sekitar Rp25 juta.
Apabila penabungnya meninggal dunia, tabungan ini bisa dipindahtangankan ke ahli warisnya, namun tidak bisa dinominalkan, melainkan jadi hak mendapatkan nomor kursi calon haji.
Karena itu tabungan haji tidak terkena wajib zakat. Ini walaupun tabungannya sudah mencapai nishob dan tersimpan bertahun-tahun selama masa penantian dipanggil menjadi calon jamaah haji.
Tabungan haji tidak memenuhi salah satu syarat wajib dizakati. Yakni syarat “kepemilikan yang sempurna”, antara lainkarea tidak dapat ditarik tunai sesuai kehendak pemiliknya. Manfaat tabungan ini adalah jasa pelaksanaan ibadah haji, sehingga hakikatnya untuk membeli jasa, bukan penyimpan dana tunai.
Aturan Zakat Tabungan: Tabungan Pensiun
Hakikat tabungan pensiun adalah sejumlah dana yang diperoleh pegawai dari tempat kerjanya yang diterima di akhir masa kerjanya. Tabungan ini bukan hadiah dari tempat kerja, namun akumulasi dana yang diambil dari sebagian gaji sang pegawai plus kompensasi dari instansinya.
Apakah tabungan ini wajib dizakati langsung begitu sang pegawai menerimanya? Belum wajib. Harus menunggu terpenuhinya haul (disimpan setahun). Tabungan ini baru mutlak menjadi milik sang pegawai saat dia pensiun.
Sedangkan sebelumnya, uang tabungan masih milik dan jadi wewenang tempat kerjanya, dan tidak dapat diambil oleh sang pegawai. Hanya saja harus mulai dihitung haul-nya sejak pertama menerima tabungan tersebut. Selanjutnya, tahun depan dizakati. Begitu juga tahun-tahun berikutnya, selama nominalnya masih mencapai nishob.
Aturan Zakat Tabungan: Deposit box
Tabungan jenis ini berbeda dengan jenis tabungan yang dijelaskan sebelumnya, yang berupa uang tunai dan dipinjamkan bank ke pihak lain atau untuk transaksi komersial.
Tabungan yang disimpan dalam (save) deposit box biasanya benda-benda berharga selain uang (walaupun kadang isinya uang tunai). Manfaatnya adalah jaminan keamanan.
Bank dan pemilk isi save deposite box tidak diperkenankan mengutak-atiknya. Kuncinya dipegang nasabah, dan dia pula yang berhak mengambilnya.
BACA JUGA: Ancaman bagi Orang yang Tidak Ingin Keluarkan Zakat
Apakah benda yang dititipkan di save deposit box di bank wajib dizakati? Ini tergantung jenis barang yang disimpan. Apabila benda-benda yang wajib dizakati seperti emas, perak dan uang kertas, harus ditunaikan zakatnya jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Bila bukan, seperti intan, permata, berlian, dan sebagainya maka tidak ada kewajiban zakatnya.
Aturan Zakat Tabungan: Tabungan Amal
Maksudnya tabungan yang disediakan lembaga tertentu untuk menggalang dana dari para dermawan kemudian disalurkan dalam bentuk bantuan sosial kepada orang yang membutuhkan.
Hakikatnya, lembaga mana pun yang menyediakan tabungan ini hanya berperan sebagai pemegang amanah menyalurkannya, dan bukan memilikinya, yang berarti tidak berhak memiliki atau menggunakannya untuk kepentingan lembaga.
Tabungan amal tidak terkena wajib zakat, karena tabungan ini bukan milik pribadi seseorang. Tabungan ini tak ubahnya celengan yang menampung kucuran dana dari para dermawan dan sukarelawan. Di samping itu, tabungan ini dibuka untuk umum, bukan untuk kepentingan pribadi pemegang tabungan.
Bentuk tabungan yang hampir sama dengan tabungan amal antara lain:
- Simpanan baitul mal, yang di zaman sekarang lebih tepat disebut pendapatan daerah/negara.
- Dana yayasan atau sekolah, yang diambil dari iuran siswa untuk kepentingan sekolah.
- Iuran harian atau bulanan yang dikumpulkan dari sebagian masyarakat pedesaan. Dana ini biasanya digunakan untuk membantu anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan seperti pengobatan, persalinan, pemakaman, dll.
Wallahualam. []
SUMBER: PENGUSAHA MUSLIM