JAKARTA—Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan presenter Augie Fantinus, Jumat (12/10/2018). Augie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik akibat mengunggah video oknum kepolisian diduga melakukan tindak percaloan dalam akun Instagram-nya, @augiefantinus.
“Mulai malam ini kami lakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Augie, kata Argo, dilaporkan oleh anggota provost yang ada dalam video, lantaran tak terima dituduh sebagai calo tiket dan disebar di media sosial.
Baca Juga: Ketika Agama Saya “Dihina”
“Mengenai polisi calo, setelah kami lakukan klarifikasi dan identifikasi, jadi tidak ada kegiatan pencaloan oleh polisi,” ujar Argo.
“Jadi setelah kami lakukan pemeriksaan yang meng-upload adalah saudara Augie ya, untuk hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 28 ya dijunctokan pasal 45 UU ITE,” tambahnya.
Argo menambahkan pihaknya menyita telepon genggam milik Augie dan akun Instagram-nya sebagai barang bukti.
Baca Juga: Wanita Taat, Wanita Terlaknat, Wanita Sombong
“Jadi ini menjadi pengalaman jadi contoh kalau memang tidak benar jangan disampaikan, kalau tidak benar jangan disampaikan terutama di media online,” ucap Argo.
Dalam video yang diunggah Augie pada Kamis (11/10/2018), seorang oknum anggota kepolisian disebut menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. []
SUMBER: KOMPAS.COM