MUSLIMAH diwajibkan menutup aurat baik ketika shalat maupun dalam kehidupan sehari-harinya.
Ulama fiqih menjelaskan, aurat wanita yang wajib ditutupi saat shalat adalah seluruh anggota badannya, selain wajah dan kedua telapak tangan.
BACA JUGA: Ketika Suami Melihat Aurat Wanita Lain dan Timbul Syahwat
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya…” (QS An Nur: 31)
Maksud dari kalimat “yang biasa tampak darinya…” tersebut adalah kekecualian bagian tubuh yang boleh tampak karena hajat kebutuhan khusus yang menyebabkannya mesti dibuka, yaitu wajah dan dua telapak tangan. Inilah mayoritas pendapat ulama.
BACA JUGA: Batasan Aurat Wanita pada Anak-anaknya
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang wanita yang sedang berihram mengenakan niqab (kain yang menutup seluruh kepala hingga wajah) dan quffazain (sarung tangan). Atas dasar itulah para ulama membolehkan wanita tidak menutup wajah dan telapak tangan saat shalat. []
Referensi: Special Guide for Women/Karya: Dr Muhammad Utsman Al Khasyat/Penerbit: Sygma Publishing/Tahun: 2009