MUSLIMAH diwajibkan menutup aurat baik ketika shalat maupun dalam kehidupan sehari-harinya. Ulama fiqih menjelaskan, aurat wanita yang wajib ditutupi saat shalat adalah seluruh anggota badannya, selain wajah dan kedua telapak tangan.
Hal itu didasarkan pada firman Allah SWT:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya…” (QS An Nur: 31)
BACA JUGA: Menutup Aurat Termasuk Syarat Sah Shalat, bagi Pria maupun Wanita
Maksud dari kalimat “yang biasa tampak darinya…” tersebut adalah kekecualian bagian tubuh yang boleh tampak karena hajat kebutuhan khusus yang menyebabkannya mesti dibuka, yaitu wajah dan dua telapak tangan. Inilah mayoritas pendapat ulama.
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang wanita yang sedang berihram mengenakan niqab (kain yang menutup seluruh kepala hingga wajah) dan quffazain (sarung tangan). Atas dasar itulah para ulama membolehkan wanita tidak menutup wajah dan telapak tangan saat shalat. []
Referensi: Special Guide for Women/Karya: Dr Muhammad Utsman Al Khasyat/Penerbit: Sygma Publishing/Tahun: 2009