JAKARTA—Per 1 Juli 2017, Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan daya 900VA kembali mengalami kenaikan. Sebelumnya TDL golongan 900VA sudah mengalami kenaikan per tanggal 1 maret 2017 berlaku sebesar Rp 1.034 per KWH. Lalu per 1 Mei naik kembali menjadi Rp 1.352 per KWH dan per tanggal 1 Juli tarif baru menjadi Rp 1.467,28 per KWH.
Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus, kenaikan tarif dasar listrik ini jelas sangatlah memberatkan rakyat.
“Ini sama saja memindahkan beban kepada rakyat, apalagi kenaikan tersebut dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri, di mana masyarakat sedang bersuka-cita merayakan kemenangan namun disaat bersamaan sudah disiapkan sebuah ‘pil pahit’ kembali yaitu kenaikan tarif dasar listrik yang dibarengi dengan kebutuhan untuk anak sekolah,” ujar Dailami, seperti dikutip dari Republika.
Dailami menganggap kenaikan TDL tersebut pasti akan berdampak besar terhadap kebutuhan-kebutuhan lainnya. Pemerintah harus meninjau ulang kembali dan harus lebih peka melihat kenyataan yang ada.
“Apapun alasannya, kepentingan rakyat harus didahulukan, banyak yang mengadu ke saya, bahwasannya lonjakan tarif dasar listrik ini sangat memberatkan. Disaat kestabilan perekonomian juga belum memperlihatkan peningkatan yang signifikan,” katanya.
Dailami mengatakan seharusnya pemerintah fokus terhadap penyediaan lapangan kerja dan bantuan untuk para pengusaha kecil menengah agar bisa berkembang dan kuat. Jangan seolah-olah, menurutnya, subsidi untuk rakyat ini adalah beban pemerintah. []