JAKARTA — Memasuki bulan Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta lembaga penyiaran meningkatkan kepatuhannya pada UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku dan Standard Program Siaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, MUI Ajak Umat Kendalikan Nafsu Sesuai Tuntunan Islam
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau stasiun televisi selama bulan Ramadhan tidak mengganggu dengan siaran-siaran yang kurang baik seperti tayangan yang mengandung kekerasan, perilaku seks menyimpang, hal-hal gaib, paranormal, klenik dan candaan yang berlebihan.
“MUI meminta kepada para penyelenggara jasa hiburan malam seperti singing hall, karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard untuk tutup selama bulan Ramadhan,” ujarnya di Jakarta Senin (6/5/2019)).
MUI juga berpesan kepada para pengusaha jasa restoran dan warung makan untuk mengatur waktu operasionalnya dan atau membuka usahanya dengan tidak secara terbuka, atraktif dan terang-terangan.
Selain itu, Zainut juga mengajak umat islam mengembangkan semangat persaudaraan, baik persaudaraan Islam maupun persaudaraan kebangsaan.
BACA JUGA: MUI Ajak Umat Sambut Ramadhan dengan Hati yang Sejuk dan Damai
“Hal ini penting khususnya setelah berakhirnya masa pencoblosan agar seluruh masyarakat kembali merajut tali silaturahmi dan persaudaraan hakiki yang selama ini tercabik-cabik, terkotak-kotak, dan terpecah belah karena perbedaan pilihan politik sehingga kita sering “perang” di media sosial maupun dalam kehidupan keseharian kita,” ungkapnya.
Pada momentum bulan Ramadhan yang mulia ini, MUI meminta umat mengakhiri semua silang sengketa, saling tuduh, fitnah dan saling olok dengan penyebutan “kampret” dan “cebong”. Marilah kita kembali menjadi manusia yang mulia karena kita adalah saudara. []
REPORTER: RHIO