SHALAT merupakan ibadah yang wajib kita tunaikan. Shalat pula dapat dilakukan secara sendiri maupun berjama’ah. Bagi pasangan suami istri, shalat berjama’ah berdua saja itu diperbolehkan. Namun, bagi suami, lebih utama untuk shalat berjamaah di masjid.
Sedangkan bagi muslimah yang belum menikah, lantas diimami oleh seorang laki-laki yang bukan mahramnya itu menjadikannya haram. Mengapa, demikian? Padahal, shalat adalah ibadah. Masa untuk ibadah saja tidak boleh? Kan berjama’ah pahalanya lebih besar. Mungkin sebagian muslimah akan mengatakan hal demikian.
BACA JUGA: Menu Istimewa di Pagi Hari: Shalat Subuh
Namun, bagi muslimah yang belum menikah dan diimami oleh laki-laki yang bukan mahramnya termasuk haram hukumnya karena mereka berduaan atau berkhalwat, walaupun tujuannya adalah shalat. Mungkin ada yang berangggapan bahwa jika tujuannya beribadah maka diperbolehkan jika berkhalwat.
Nah, ini adalah anggapan yang sering muncul dan jelas salah. Sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang umum:“Tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali bila wanita itu didampingi mahramnya,” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).
BACA JUGA: Beda Khalwat dan Ikhtilat
Berbeda halnya jika muslimah shalat berjama’ah dan ia hanya seorang diri tanpa adanya muslimah lain, sedangkan jama’ah yang banyak adalah laki-laki. Maka, hal ini diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadits Nabi
Shalallahu’alaihi wa sallam: “Aku bersama seorang anak yatim di rumah kami pernah shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang ibuku -Ummu Sulaim- berdiri di belakang kami,” (HR. Al-Bukhari no. 380, 727 dan Muslim no. 658). []
SUMBER: MUSLIMAH