DI dunia ini memang penuh dengan tantangan dan ujian kehidupan. Itu semua semata-mata hanya untuk menguji keimanan seseorang, di mana kemampuan seseorang dalam menjaga imannya itu akan terlihat dari bagaimana ia menanggapi ujian tersebut.
Ada salah seorang wanita yang mempunyai permasalahan dalam hidup, bahwasanya ayahnya menceraikan ibunya sebelum ia dilahirkan, dan ia mulai hidup bersama ayahnya semenjak berumur dua belas tahun. Ayahnya sangat pecemburu , sampai-sampai ia dilarang untuk membuka jendela. Ia jarang keluar rumah dan dilarang mengunjungi ibunya.
Lalu, ada seorang pemuda datang kepada ayahnya untuk meminangnya. Agama dan akhlak pemuda itu terbilang cukup baik. Ia sangat gembira, tetapi ayahnya menolak karena pemuda tersebut masih keluarga dekat ibunya. Sehingga, bila ia menerima pinangannya dan menikah di rumah ibunya tentu ayahnya tidak akan setuju.
Cerita tersebut, mungkin juga dialami oleh Anda. Nah, yang menjadi permasalahan di sini ialah, ketika sang ayah tidak memberikan restunya, apakah Allah akan murka?
Seorang ayah tidak berhak melarang dan menolak pemuda yang meminang anaknya, bila pemuda itu beriman dan berakhlak baik, hanya dengan alasan karena si pemuda itu masih keluarga dekat wanita yang pernah dicerainya, yaitu ibunya.
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan jangan sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena ia lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” (QS. Al-Maidah: 8).
Ayah yang seperti itu telah berbuat dosa dengan sikapnya menolak pinangan seorang yang shaleh dengan alasan yang tidak sesuai dengan agama. Anda telah dewasa, maka carilah wali lain yang dapat menikahi Anda dengan pemuda yang telah meminang itu. Hal itu dapat Anda lakukan, ketika Anda telah memberi pengertian kepada ayah Anda, dan ia masih saja tidak mau menyetujuinya. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani