TANYA:
Bolehkah ayah tiri menjadi wali nikah bagi anak tirinya? Dan apakah dia didahulukan atas khal (paman dari pihak ibu)? Perlu diketahui ayahnya tidak kami ketahui perihalnya sedikitpun dan ayahnya juga tidak bertanya tentang putrinya, sedangkan ayahnya di luar kota yang kami tinggal di dalamnya, mohon penjelasannya.
JAWAB:
Ayah tiri bukanlah wali bagi anak tirinya dalam pernikahan, demikian pula khal. Akan tetapi wali wanita dalam pernikahan adalah ‘ashabahnya (kerabat ayahnya), dari yang paling dekat kekerabatannya dan seterusnya.
Sehingga yang pertama dekat kekerabatannya dari ashabahnya adalah:
-ayah,
-kakek,
-anak lelaki,
-saudara kandung, kemudian
-kerabat ayahnya…dan seterusnya
Dalam hukum Islam orang yang terikat akad nikah dengan ibu kandung, maka secara hukum ia menjadi ayah dari anak-anaknya.
Sehingga kedudukan ayah baik disebabkan karena keturunan atau pertalian akad nikah, tidak ada perbedaan hukum dalam mendidik dan berinteraksi dengan anak-anaknya. []
Al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz