ADA beberapa ayat Quran yang melindungi wanita dalam pernikahan. Ayat-ayat ini berisi pedoman dalam pernikahan muslim, sekaligus dasar perlindungan bagi wanita yang merupakan seorang istri dalam sebuah pernikahan.
Berbeda dengan pemahaman ajaran lain di luar Islam tentang mahar perkawinan, di mana seorang wanita harus memberi suaminya hadiah pernikahan yang bernilai saat menikah. Islam membalikkan konsep di mana suami yang harus membayar istrinya berapa pun jumlah uang yang dia minta.
Seorang pria tidak hanya diwajibkan oleh hukum untuk memberikan calon pengantinnya mahar ini, tetapi Al-Quran juga menyatakan dia harus melakukannya dengan anggun, tanpa mengungkapkan perbedaan pendapat. Perintah-perintah ini dari Allah melindungi Perempuan dalam Islam.
“Dan berikan wanita (atas nikah) hadiah (pengantin) mereka dengan anggun.” (QS An Nissa: 4)
BACA JUGA: Hukum Wanita Muslimah Berdandan