“Yee, bantuan datang,” teriak anak-anak pengungsi itu ketika pick up kami tiba di lapangan Liku, Pantoloan, Palu Utara, tempat mereka sedang asyik-asyiknya bermain, Sabtu (13/10/2018) sore.
Teriakkan ceria anak-anak pengungsi itu seolah jadi obat mujarab bagi kami semua. Letih, lelah, dan perasaan campur aduk setelah seharian mempersiapkan logistik dan mendistribusikannya, hilang seketika saat mendengar suara-suara lucu mereka.
Dalam kondisi seperti ini, sambutan dari anak-anak itu begitu bernilai bagi kami. Berharga. Precious Moment.
“Ustaz, ini anaknya mau salaman?” seru ibu itu.
“Duh, panggil om ajah. Jangan ustaz. Sini om gendong?”
“Om, om, ayo difoto,” teriak bocah-bocah itu.
DUA kondisi di atas adalah gambaran di Palu saat ini. Seperti kita ketahui Palu dan Donggala diterpa bencana alam gempa bumi dan Tsunami. Selain sebagian wilayah hancur luluh lantak, dan perlu bantuan segera, ada yang tak kalah penting dan mendesak, yaitu traumatic healing anak-anak korban bencana tersebut.
IslamposAid sendiri sudah dua kali menyerahkan donasi langsung ke Palu. Bantuan sebesar Rp 34 Juta sudah dibawa dalam dua tahap. IslamposAid menyalurkan bantuan dalam bentuk sembako kebutuhan sehari-hari dan perangkat ibadah seperti mukena, Quran, dan sajadah.
Kali ini, IslamposAid bersama-sama lembaga kemanusiaan sejenis lainnya, memfokuskan pada penanganan traumatic healing anak-anak Palu korban gempa.
Bagi Anda yang ingin membantu meringankan penderitaan saudara kita yang ada di Palu, bisa menyalurkan bantuannya melalui :
1. Bank Syariah Mandiri
No. Rek: 7095 055 553 – a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank Muamalat
No. Rek: 1060 011 324 – a.n: Yayasan Islampos Aid Media
3. BCA
No. Rek: 231-328-6045 – a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_PALU_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Ralda)
Mohon mencantumkan kode 50 di belakang nonimal untuk mempermudah proses laporan. Misalnya 500.050. []
ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha,
S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717.AH,01,04. Tahun 2015.