Dari Abi Umamah r.a. berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘Bacalah Ai-Qur’an, karena sesungguhnya Al-Qur’an itu pada hari Kiamat akan memberikan syafa’at kepada pembacanya’.” (HR. Muslim)
“Orang terbaik dari kamu ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR al-Bukhari)
BUKU Iqro merupakan salah satu buku dasar pertama yang sangat membantu anak-anak Muslim dalam mempelajari dan membaca Al-Quran. Buku Iqro diyakini sangat penting. Ini terbukti dengan banyaknya permintaan kepada IslamposAid untuk menyediakan buku Iqro, utamanya di pelosok daerah dan untuk anak-anak yang berasal dari daerah kurang mampu.
“Selama bulan Ramadhan 2018 kemarin, kami tidak kurang menyediakan buku Iqro dan Al-Quran sebanyak 1000 (seribu) untuk daerah Purwakarta saja,” ujar Arief Kurniawan, S.Pd., M.M., Direktur SPU Purwakarta, Jawa Barat, sebuah lembaga amil zakat yang selama ini bekerja sama dengan IslamposAid.
Atas dasar itu, maka IslamposAid mengajak para pembaca Islampos untuk ikut berdonasi dalam “Program 1000 Buku Iqro untuk Anak-anak” terhitung pertengahan Juli 2018 ini. Donasi kami terima mulai dari Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Rencananya, buku-buku Iqro hasil donasi ini insyaAllah akan disebarkan ke pelosok, pengajian, anak-anak tidak mampu, dan anak-anak yatim.
Untuk donasi program buku Iqro, melalui:
1. Bank Syariah Mandiri
No. Rek: 7095 055 553 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank Muamalat
No. Rek: 1060 011 324 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
3. Bank BCA
No. Rek: 231 328 6045 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Untuk memudahkan laporan, mohon menyertakan 020 di belakang nominal donasi, misalnya 500.020
atau Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_YS_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Ralda)
Donasi sudah termasuk biaya teknis dan operasional. Program ini insyaAllah akan kami tutup pada akhir Agustus 2018.
Laporan Program Donasi Buku Iqro insyaAllah akan kami update setiap hari Senin.
Jazakumullah khairan katsira. []
YAYASAN ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717. AH, 01, 04. Tahun 2015.